Disebut Menyulitkan Mantan TKI untuk Perpanjang Paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Malang Angkat Bicara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Novianto

TRIBUNJATIM.COM,  BLIMBING - Kepala kantor  imigrasi kelas I Malang menanggapi status Facebook atas nama akun Adam Lovely Soraya soal sulitnya perpanjangan pasport.

Postingan yang diunggah pada Rabu (30/1/2019) di Komunitas Peduli Malang tersebut banyak ditanggapi oleh para netizen.

Saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM pemilik akun Adam Lovely Soraya ialah bernama Syamsul Arifin.

Menurutnya, dia kesulitan dalam memperpanjang pasport dikarenakan dirinya merupakan mantan TKI.

(Hotman Paris Kurangi Joget Mesra Setelah Dengar Pengakuan Anak Perempuannya yang Tak Bisa Dilupakan)

(Peringati Harlah NU, Fandi Utomo Ziarah ke Makam Pencipta Lambang NU)

Alasan dirinya untuk memperpanjang pasport ialah akan mengunjungi istrinya yang kini menjadi TKW di Hongkong.

"Saya ini ingin pergi ke Hongkong. Gara-gara saya ini mantan TKI jadi dipersulit, ini kenapa? Padahal persyaratan yang diajukan sudah saya lengkapi," ucapnya.

Syamsul menyebutkan bahwa, pasport liburan yang ia perpanjang merupakan wewenang dari pihak imigrasi bukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Bahkan, Syamsul sudah membeli Tiket pulang pergi (PP) senilai Rp 4 Juta agar pihak imigrasi bisa memperpanjang paspor miliknya.

"Saya ini sudah minta rekom ke Disnaker ujung-ujungnya minta pembaruan Kartu Keluarga (KK), oke saya turuti saya bikin KK baru. Tapi malah disuruh meminta surat jaminan istri. Kemudian saya turuti semua saya tunggu satu bulan malah hingga kini belum ada kejelasan," terangnya.

(Hayono Isman Ajak Pelaku Usaha Kerjasama Bangun Kemandirian Ekonomi)

(Kasus Demam Berdarah Naik Tajam di Blitar, Kapolres Anisullah Fogging Sendiri Pesantren di Gandusari)

Kepala Kantor Imigrasi kelas I Malang, Novianto lebih suka menyebut apa yang sudah mereka lakukan sebagai aksi melindungi warganya, bukan mempersulit warganya.

"Kami ini bekerja sesuai dengan prosedur yang ada. Hal itu sudah disesuaikan dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 66," ujarnya.

Proses perpanjangan pasport terhadap mantan TKI yang akan pergi keluar negeri memang meliputi tahapan-tahapan yang agak panjang.

Dikarenakan, kasus ini rentan terhadap penyalahgunaan, seperti ijinnya keluar negeri tetapi di sana malah menetap dan tidak kembali.

"Tidak sekali dua kali kasus seperti ini terjadi. Maka dari itu kami perlu melakukan wawancara lebih mendalam terhadap saudara Syamsul. Agar kami mengetahui alasan dia sebenanrnya itu seperti apa," jelasnya.

(Hayono Isman Ajak Pelaku Usaha Kerjasama Bangun Kemandirian Ekonomi)

(DLHK Sidoarjo Prihatin Masih Banyak Masyarakat yang Tak Peduli dengan Kondisi Pohon Peneduh Jalan)

Untuk itu, Novianto menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Malang mesti memberlakukan pengawasan dan pendalaman secara akurat, selektif terhadap dokumen dan tujuannya si pemohon pasport tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini