Sementara itu, dia menambahkan, mengenai adanya isu mengenai izin usaha dari sejumlah pengusaha yang sengaja ditahan di DPMPTSP Kabupaten Madiun, itu tidak benar.
Seluruh berkas izin usaha yang DPMPTSP, termasuk izin usaha minimarket modern yang belum dikeluarkan, sudah dikembalikan karena tidak memenuhi syarat.
"Nggak sampai 15 hari, yang mengajukan langsung dikembalikan karena tidak memenuhi syarat. Nggak ada yang tersimpan di sini," katanya.
• Perwakilan Jukir Kota Madiun Serahkan 118 Rompi dan Surat Pernyataan Sikap kepada Dewan
Kaji Mbing menambahkan, revisi Perda dan Perbup merupakan upaya untuk memperbaiki birokrasi di Kabupaten Madiun.
Selain itu, juga untuk memberantas mafia perizinan.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Madiun, melalui Satpol PP memberi waktu tiga hari bagi lima minimarket modern untuk menutup usahanya.
Tiga hari itu terhitung mulai, Senin (25/2/2019) setelah surat pemberitahuan ketiga (SP3) yang dikirimkan oleh pihak Satpol PP.
• Tewaskan Tiga Orang, Kecelakaan Bus Vs Truk di Nganjuk Terjadi Saat Penumpang Tidur
Dari 69 minimarket di 13 kecamatan Kabupaten Madiun, lima di antaranya tidak berizin.
Meski tidak mengantongi izin dari DPMPTSP Kabupaten Madiun, namun kelima minmarket modern tersebut tetap beroperasi. (Surya/Rahardian Bagus)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: