Komisi D DPRD Kota Surabaya Desak Dindik Tetap Ikuti Permendikbud dalam PPDB yang Tak Pakai Nilai UN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pansus LKPJ, Agustin Poliana di depan ruang Paripurna DPRD Surabaya, Jumat (26/5/2017).

Politisi PDIP ini mendesak agar pelaksanaan PPDB seusai Permendikbud.

Titin menyebut wali murid selama ini sudah terlalu termakan gengsi sosial. Mereka akan bangga secara sosial saat anaknya masuk sekolah favorit atau sekokah kawasan.

Pada PPDB tahun lalu, Surabaya menetapkan hingga 11 SMPN Kawasan.

Orang Tua Siswa SD Komplain Penerapan PPDB Zonasi SMP Negeri Kota Surabaya

Salurkan Keluhan Masyarakat, Dindik Kota Surabaya Surati Mendikbud untuk Gunakan NUN dalam PPDB 

Di antaranya SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 6, SMPN 12, SMPN 15, SMPN 19, SMPN 22, SMPN 25, dan SMPN 26.

Semua tersebar di semua wilayah Surabaya. Mulai Surabaya Barat hingga Timur. 

Cara masuk sekolah-sekolah yang difavoritkan warga kota itu dengan nilai Unas rata-rata 8,5.

"Kalau mau nilai Unas jadi pertimbangan masuk PPDB kan sudah ada jalur prestasi. Silakan bersaing di situ. Lebih fair," kata Titin. 

Sementara itu, sikap diplomatis ditunjukkan Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Martadi menanggapi desakan nilai Unas dalam variabel PPDB SMPN di Surabaya.

Dia hanya menyebut bahwa capaian belajar siswa harus diapresiasi. Prestasi atau capaian belajar bagi anak adalah sebuah kebanggaan atas  kerja keras dalam belajar.

"Sangat wajar kalau kita perlu mengapresiasi hasil belajar anak-anak agar mereka semakin termotivasi belajarnya. Persoalannya kan tinggal teknis, bagaimana capaian belajar anak2 diformulasikan tetapi tetap dalam koridor selaras dengan Permendikbud," kata Martadi.

Banyak cara yang bisa dilakukan. Saat ini Dindik dikatakan masih berkonsultasi kembali ke pusat.

Martadi yakin Dindik dan Kemendikbud mempunyai jalan tengah atau solusi terbaik. (Surya/Nuraini Faiq)

Berita Terkini