Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga muncikari prostitusi online bisa bebas saat momen lebaran.
Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Tentri Novanta dan Endang Suhartini alias Siska bebas pada 4 Juni 2019 setelah majelis hakim memvonis ketiganya pidana lima bulan penjara.
Oleh karenanya Vanessa Angel turut senang melihat hal tersebut.
• Pengacara Muncikari Legowo Dengan Vonis 5 Bulan, Kuasa Hukum Vanessa Angel Berharap Kliennya Bebas
• Tiga Muncikari Vanessa Angel Kompak Divonis 5 Bulan Penjara, Nindy Langsung Menangis Bahagia
Pengacara Vanessa, Abdul Malik menyatakan, artis FTV ini sebenarnya juga ingin bebas saat lebaran agar bisa berlebaran bersama keluarga.
Namun, sampai kini sidang Vanessa masih belum rampung.
"Secara manusiawi Vanessa kangen banget sama keluarganya, ingin lebaran bareng," ujar Malik, Kamis (30/5/2019).
Namun, Malik tidak ingin terburu-buru merampungkan persidangan.
Pihaknya sebagai pengacara ingin memberikan keadilan hukum yang terbaik bagi kliennya.
Dia ingin membebaskan Vanessa dari segala tuntutan hukum.
• Memasuki Babak Akhir, Tiga Terdakwa Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel Diputuskan Hakim Hari Ini
• Jelang Vonis, Kuasa Hukum 3 Muncikari Prostitusi Online Vanessa Angel Yakin Kliennya Divonis Bebas
"Kami sidang tidak mau asal-asalan. Kami wajib memberikan keyakinan kepada hakim dan jaksa kalau Vanessa dijebak dan tidak melanggar UU ITE," ujarnya.
Malik yakin Vanessa bisa bebas demi hukum.
Mengingat sebenarnya kliennya tersebut tidak salah.
"Kalau tidak ada korban dan tidak ada yang dirugikan, aturan hukum pidananya bebas," tandasnya.