Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan, Mohammad Tarsun, mengatakan hal ini sesuai perintah Menpan RB, semua ASN. tidak terkecuali kepala sekolah maupun guru.
“Saya memang yang perintahkan kepada semua kepala sekolah dan guru untuk masuk. Kalau tidak masuk tanpa mengikuti aturan, maka disangsi tanpa pemeriksaan," ucap Tarsun.
"Kalau di sekolah tidak ada siswa, karena masih libur, maka guru menyelesaikan tugas administrasi di sekolahnya,” tambahnya.
Tarsun sendiri mengakui perintah ini menimbulkan polemik di kalangan para guru. Sebab selama ini para guru sudah mematok hari pertama mengajar adalah hari jumat (14/6/2019).
Padahal dalam aturannya, sesuai PP nomor 17 tahun 2017 tentang ASN, semua sama memiliki hak cuti bersama dan libur tahunan, tidak mengikuti libur siswa.
(BKD Beberkan 3 Tingkat Sanksi untuk PNS yang Bolos Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran)
Agar polemik ini tidak berkepanjangan, pihaknya langsung mengadakan rapat dengan sekretaris daerah, Asisten Sekda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDM).
Dari hasil rapat ini, ia akan menemui Menpan RB di Jakarta, pada Rabu (12/6/2019) lusa untuk konsultasi mengenai persoalan ini yang menimbulkan polemik.
“Setelah rapat, saya langsung lapor Pak Bupati, termasuk keberangkatan saya menemui Menpan RB,” kata Tarsun.
Ditambahkan, pihaknya membuat edaran kembali kepada mereka, sambil menunggu aturan lebih lanjut dari hasil konsultasi dengan Menpan RB, maka mereka tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Terlebih mengingat sebentar lagi di akhir semester ini, sekolah libur 3 minggu.
Apakah kepala sekolah dan guru, ikut libur juga atau tidak, maka harus menunggu hasil dari konsultasi dengan Menpan RB.
“Rencananya saya besok Selasa (11/6/2019) berangkat ke Jakarta, tapi saya gak dapat tiket, maka Rabu lusa saya ke Menpan Jakarta,” pungkas Tarsun.
(BKD Beberkan 3 Tingkat Sanksi untuk PNS yang Bolos Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran)