Napi Kasus Korupsi Disebut Sulit Dapat Remisi, Harus Penuhi Syarat Menjadi Justice Collaborator

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Dari 622 warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, 329 di antaranya mendapatkan remisi umum 17 Agustus. Lima napi kasus korupsi tidak dapat remisi karena belum penuhi syarat.

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dari 622 warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, 329 di antaranya mendapatkan remisi umum 17 Agustus.

Namun tujuh warga binaan kasus korupsi yang ada di Lapas ini, tidak satu pun yang mendapatkan remisi.

Dua di antaranya memang masih berstatus sebagai tahanan, dan lima orang bersatus narapidana. 

Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Erry Taruna, kasus korupsi termasuk dalam PP 99 tahun 2012, tentang Perubahan kedua atas PP 32 tahun 1999, Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

329 Napi Lapas Kelas IIB Tulungagung Mendapat Remisi Umum 17 Agustus, 16 Orang Langsung Bebas

Seorang napi kasus korupsi harus memenuhi sejumlah syarat agar bisa diusulkan mendapatkan remisi.

Syarat itu antara lain, menjadi justice collaborator, membayar ganti rugi dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Satu saja belum dilakukan, napi korupsi belum bisa diusulkan menerima remisi,” terang Erry Taruna.

Lanjut Erry Taruna, hal yang paling sulit adalah menjadi justice collaborator.

Seorang napi kasus korupsi harus membantu penegak hukum, untuk membongkar kasus koruspi, dan punya informasi penting untuk mengungkap kasus itu.

KPU Tulungagung Tetapkan 50 Caleg Terpilih yang Bakal Jadi Anggota DPRD, Ini Nama-nama Mereka

Penegak hukum juga tidak mudah mengeluarkan status justice collaborator kepada napi kasus korupsi.

“Dari lima yang sudah berstatus napi, tidak ada yang jadi JC (justice collaborator),” ujar Erry Taruna.

Dua warga binaan kasus korupsi yang masih berstatus tahanan adalah Eko Purnomo dan Suprapto.

Eko adalah mantan Kepala SMPN 2 Tulungagung, yang terjerat dugaan pungutan liar PPDB tahun 2017.

Kasusnya masih disidangkan di PN Tipikor Surabaya.

Sedangkan Suprapto adalah mantan Kades Sumberingin Kulon, yang terjerat korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015-2016.

“Suprapto sebenarnya sudah divonis 3 tahun 6 bulan, tapi dia mengajukan banding,” ungkap Erry Taruna.

Sedangkan lima warga binaan kasus korupsi yang sudah berstatus napi adalah Dwi Sunarhadi, Bambang Santoso, Sujoko, Arif Susila dan Nanang Yasifun.

Hasil Pileg Tulungagung, Nasdem Paling Moncer Tambah 3 Kursi, Hanura Berkurang Paling Banyak

Dwi adalah napi kasus korupsi pengajuan dan penyaluran dana pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah (LPDB KUMKM), kepada KUD Dewi Sri di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo. Ia divonis 4 tahun penjara.

Sedangkan Bambang adalah mantan sekretaris Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo, sekaligus ketua Pokmas pengurusan Prona 2014. Ia divonis 4 tahun penjara, dalam perkara pungutan liar Prona.

Sujoko adalah mantan kepala kasir Kantor Pos Tulungagung, yang melakukan korupsi uang kas perusahaan ini. Ia divonis 4 tahun, dalam perkara korupsi di Kantor Pos Tulungagung.

Arif Susila divonis 2 tahun 6 bulan, dalam perkara korupsi pengajuan dan penyaluran dana pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah (LPDB KUMKM), kepada KSU Syariah BTM Surya Amanah Desa Sambrirobyong, Kecamatan Sumbergempol.

Nanang divonis 1 tahun 4 bulan, dalam perkara korupsi revitalisasi lapangan olahraga di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan.

(David Yohanes)

Berita Terkini