Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri I dan II.
Rencananya, kebijakan perubahan iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan akan dimulai pada 1 Januari 2020.
Seperti banyak diberitakan, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menuturkan, besaran kenaikan akan disesuaikan dengan usulan Kementerian Keuangan yakni sebesar 100 persen dari iuran semula.
Dengan kepastian tersebut berarti, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk golongan mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per orang per bulan dan kelas mandiri naik dari Rp51 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu. (Surya/M Taufik)
• Wagub Emil Tanggapi Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan, Akui RS Pemprov Kesulitas Cash Flow