TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengubah jadwal keberangkatan dan kedatangan beberapa perjalanan kereta api mulai dari tanggal 1 Desember 2019.
Perubahan jadwal ini terjadi karena penggunaan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) Tahun 2019 baru yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1781 Tahun 2019.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan, penggantian Gapeka ini dilakukan karena sejak 2017 terjadi begitu banyak perkembangan pada perkeretaapian.
"Telah terjadi banyak perkembangan pada perkeretaapian, seperti pengoperasian Jalur Ganda Lintas Selatan Jawa, penambahan Stasiun, penambahan kecepatan prasarana, dan penetapan perjalanan KA baru," kata Suprapto saat ditemui wartawan TribunJatim.com, Jumat (1/11/2019).
• Mulai 1 Desember 2019 Jadwal Kereta Api Berubah, KAI Daop 8 Surabaya: Sesuaikan Rencana Perjalanan
• Respons Bacawali Jalur Independen M Sholeh saat Dianggap Butuh Rp 14 M untuk Maju Pilwali Surabaya
"Penetapan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) Tahun 2019 ini juga bagian dari komitmen PT Kereta Api Indonesia (KAI), dimana Kereta Api Indonesia akan selalu berorientasi kepada kepuasan pelanggan dalam menentukan kebijakan perusahaan," ujarnya
Melalui Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) Tahun 2019 juga, Suprapto berharap semakin banyak lagi masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi kereta api.
Suprapto menambahkan, Grafik Perjalanan Kereta Api atau Gapeka Tahun 2017 tentu berbeda dengan di tahun 2019 ini.
• Maju Pilwali Surabaya 2020 Jalur Independen, M Sholeh Klaim Kantongi 90 Ribu Dukungan
Berdasarkan informasi yang didapat wartawan TribunJatim.com dari pihak KAI Daop 8 Surabaya, perbandingan perjalanan KA antara Gapeka 2017 dengan Gapeka 2019 di wilayah Daop 8 Surabaya sebagai berikut:
"Gapeka 2017"
1. KA Penumpang
Reguler = 114 KA
2. KA Barang
Reguler = 44 KA
3. KA Dinas (Dinas Rangkaian, dinas Lokomotif, dan Dinas Langsir)
Reguler = 134 KA
"Gapeka 2019".
1. KA Penumpang
Reguler = 122 KA
2. KA Barang
Reguler = 44 KA
3. KA dinas (Dinas Rangkaian, Dinas Lokomotif dan Dinas Langsir)
Reguler = 134 KA