Radikalisme di Instansi Pemerintah Disoroti PWNU Jatim, Apresiasi Surat Keputusan Bersama 11 Menteri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stop radikalisme di media sosial.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) melalui PW Lembaga Bahtsul Masail NU Jatim mengapresiasi adanya surat keputusan bersama (SKB) 11 menteri terkait wawasan kebangsaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur Ahmad Muntaha mengatakan dari hasil Bahtsul Masail, penerbitan SKB 11 Menteri  merupakan langkah konkrit pemerintah dalam menangkal radikalisme secara sistematis di lingkungan ASN.

Calon Pengantin Harus Ikut Sertifikasi Pra Nikah, PWNU Jatim Wanti-wanti Tak Dijadikan Syarat Wajib

"Radikalisme ini merupakan ancaman nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, oleh karena itu harus ditangkal secara sistematis oleh semua pihak semua elemen negara," ucap Muntaha, Sabtu (7/12/2019).

Saat ini lanjut Muntaha, radikalisme di instansi pemerintahan tengah disoroti.

Mulai dari adanya ceramah-ceramah agama di sejumlah masjid di BUMN serta adanya soal-soal ujian sekolah yang mengandung unsur khilafah.

Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim: Salat Jumat di Pusat Layanan Publik Hukumnya Sah

"Kita mendorong Masjid itu digunakan sesuai fungsinya tidak disalahgunakan untuk ujaran kebencian," ujarnya.

Instansi pemerintah dan ASN yang dibayar oleh negara, lanjut Muntaha harusnya dalam bersikap bertindak berpikir harus menjadi teladan bagi warga negara.

"Penanganan atas ASN yang melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan SKB harus dilakukan dengan tegas, cermat, teliti dan seadil-adilnya," lanjutnya.

Musyawarah Kerja Wilayah NU Jatim di Probolinggo, PWNU Jatim Akan Bahas 4 Isu Dalam Bahtsul Masail

Calon Pengantin Harus Ikut Sertifikasi Pra Nikah, PWNU Jatim Wanti-wanti Tak Dijadikan Syarat Wajib

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) melalui PW Lembaga Bahtsul Masail NU Jatim meminta agar pemerintah tidak kaku dalam menerapkan sertifikasi pra nikah (SPN).

Salah bentuk penerapannya adalah tidak menjadikan SPN sebagai syarat wajib pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

 "Dalam kondisi-kondisi tertentu ada orang yang sudah siap menikah sementara belum sempat mengikuti program sertifikasi nikah. Dalam kondisi semacam ini tidak boleh dijadikan alasan oleh negara untuk menghalangi hak nikah warga negara," ucap Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur, Ahmad Muntaha, Sabtu (7/12/2019).

REAKSI PWNU Jatim atas Ujaran Sukmawati Soekarnoputri, Harus Cabut Ucapan & Minta Maaf ke Publik

Selain itu, PWNU Jatim juga mendorong agar pelaksanaan sertifikasi pra nikah diselenggarakan secara sebaiknya dan tidak hanya formalitas saja.

Halaman
12

Berita Terkini