Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengguna sabu.
Pria tersebut bernama Galih Nugroho.
Galih Nugroho ditangkap anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim di Jalan Raya Tayeng, Jatiroto, Jember, Selasa (17/12/2019) siang.
Pria berusia 37 tahun itu merupakan warga Tanggul, Jember.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, pelaku sempat dicurigai saat melintas menggunakan mobil Toyota Agya bernopol B-234-HES.
• Sindikat Penipuan Online Antar Provinsi Dibongkar, Tiga Pelaku Nekat Menipu Demi Biaya Hidup
• PDIP Cari Pengganti Risma di Surabaya, Indah Kurnia: Saya Pernah Ditawari Taufiq Kiemas
Saat hendak dihentikan, ternyata pelaku justru menggeber kencang mobilnya.
Mobil sengaja dibuat lebih kencang dengan tujuan menghindari petugas kepolisian.
Aksi kejar kejaran sempat mewarnai insiden tersebut.
Entah karena panik atau tidak, namun pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas yang mengejarnya.
Pelaku melakukan manuver zig-zag hingga menghantam bodi mobil petugas.
• KRONOLOGI Penangkapan Sindikat Penipuan Online, Tipu Korban Rp 22,5 Juta, Palsukan BPKB dan STNK
• Gagal Tes Psikologi? Pemohon SIM di Sidoarjo Boleh Ulangi Kembali Secara Gratis!
"Saat dikejar sempat melawan dia, tabrak mobil petugas kami Unit PJR yang berpatroli," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera pada awak media di Mapolda Jatim, Selasa (17/12/2019).
Karena perlawanan itu dapat diatasi, personelnya kembali melakukan pengejaran hingga ke kawasan pemukiman Simpang Tiga Kaliboto.
"Dia hampir menabrak warga dan menghancurkan pagar rumah warga," tuturnya.
Namun, pengejaran itu tak berlangsung lama, pelaku berhasil disergap oleh petugas dan dikeler ke Mapolsek Sumber Baru, Polres Jember.
"Kami geledah ada kotak hitam, isinya alat hisap sabu (bong) beserta sabu dan plastik bekas," pungkasnya.
• 5 Mobil Supercar Mewah yang Diamankan Polda Jatim Tak Terdaftar di ERI Korlantas
• 5 Mobil Supercar Mewah yang Tak Terdaftar di ERI Korlantas Rupanya Bisa Sumbang Pajak Rp 3 M Lebih