c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
• Kehidupan Mantan TKW Blitar Pasca Nikahi Bule, Penampilan Berubah, Tersorot Sikap Bule ke Mertua
Sebelumnya, dalam Perpres 75 Tahun 2019, iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Iuran (PBPU) dan atau peserta mandiri dirinci kenaikannya sebagai berikut:
1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan
2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan
3. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan
• Download Lagu MP3 Teman Sampai Surga Dengarkan Dia OST Teman Tapi Menikah 2, Ada Lirik
Saat itu, Presiden Jokowi mengimbau kepada menterinya soal kenaikan BPJS Kesehatan yang dimulai Januari 2020.
Pernyataan imbauan tersebut ia katakan dalam rapat terbatas di Kantor Presiden pada Kamis (31/10/2019).
• Download Lagu MP3 Sunday Best (Feeling Good) Surface, Gudang Musik Viral Indonesia
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Tarif BPJS Kesehatan Setelah MA Batalkan Kenaikan Iuran, Kelas 3: Rp 25.500.