Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terbukti hendak mengedarkan sabu-sabu, pasangan suami istri (pasutri) Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti divonis 10 tahun penjara.
Keduanya terjerat kasus narkotika jenis sabu seberat 800 gram dan ineks sebanyak 300 butir.
"Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wedhayati saat membacakan amar putusannya dalam sidang teleconfrence di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2020).
• Daftar 6 Lokasi Check Point Cegah Corona di Malang, Kendaraan Pendatang Akan Disemprot Disinfektan
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Surabaya, Pompy Polansky yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Kendati demikian, JPU Pompy dan kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.
Atas putusan ini, Ucok Jimmy Lamhot, penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan menerima.
• Jawaban Mengejutkan Betrand Peto & Thalia Ditanya Ruben Onsu ‘Punya Adik Lagi’, Sarwendah Terbahak
• Surat Edaran Dindik Kota Malang, Ujian Sekolah Dihapus, Kenaikan Kelas SD/SMP Ditentukan 2 Poin Ini
Begitu pula JPU Pompy Polansky uga menerima.
"Terima pak hakim," tukas JPU Pompy.
Terpisah, penasehat hukum kedua terdakwa mengaku putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan.
• Asyik Nonton Sabung Ayam, Pria Madiun Kaget Ada Gerebekan Polisi, Ending Pilu saat Kabur ke Sungai
"Karena itu tadi kami menyampaikan tidak melakukan upaya hukum banding. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan," pungkasnya saat dikonfirmasi seusai persidangan.
Diketahui, pasutri ini ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya pada November 2019 silam.
Saat itu kedua terdakwa menerima paketan sabu sebanyak 800 gram dari Pak Lek, Napi di Lapas Madiun.
• Nasib Tragis Pria Madiun Tewas Hanyut di Sungai, Lihat Ada Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam
Keduanya ditangkap saat berlibur ke Badung Bali.
Dalam kasus ini, Pasutri Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Pompy melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Arie Noer Rachmawati