Laporan Wartawan TribunJatim.com, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM - Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menginstruksikan samsat se-Jawa Timur memberikan stimulus pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Stimulus tersebut berlaku pada pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno, mengatakan, stimulus dan bebas denda ini bisa dinikmati masyarakat mulai 3 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
• Pembebasan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Sampang Berlaku hingga Satu Bulan
• BREAKING NEWS - Pemkot Surabaya Bongkar Posko dan Tarik Petugas di Pintu Masuk Kota Pahlawan
"Ini amanat gubernur. Lah kami tanggap untuk merespons ," kata Boedi Prijo Soeprajitno saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).
Boedi Prijo Soeprajitno membeberkan, sanksi yang dibebaskan untuk seluruh kendaraan hingga jatuh tempo selama lima tahun terakhir.
"Jadi yang tahun lalu belum membayar juga dibebaskan sanksinya selama masa pembebasan sanksi ini berlaku," ucapnya.
Boedi Prijo Soeprajitno menambahkan, pemberlakuan stimulus ini juga mendapat dukungan dari Jasa Raharja yang juga ikut memberikan pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
• Akibat Pandemi Covid-19, Hampir 2.000 Tenaga Kerja di Jawa Timur Kena PHK
• 9 Lokasi Pemakaman Khusus Jenazah Covid-19 Disiapkan Pemprov Jatim, Luas Lahannya 1000 Meter Persegi
"Itu kalau terlambat juga dibebaskan," jelas Boedi Prijo Soeprajitno.
Selama virus Corona masih merebak, Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan, pembayaran tersebut dapat dilakukan secara online.
Dengan begitu, masyarakat tak perlu datang ke gerai samsat.
Pembayaran itu bisa dilakukan melalui samsat online nasional, market place melalui Tokopedia dan Link Aja, hingga lewat Indomaret dan Alfamart.
• 24 Kabupaten/Kota Masuk Zona Merah, Ada 23 Klaster Penyebaran Covid-19 di Jawa Timur
• Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Dialihkan Online Selama Pandemi Corona, Berlaku Mulai 3 April 2020
Boedi Prijo Soeprajitno berharap ke depan, meskipun wabah virus Corona sudah menghilang, masyarakat dapat memanfaatkan layanan online tersebut tanpa harus datang ke samsat.
"Jadi kalau bisa ke depan yang antre itu cuma ganti STNK dan balik nama," pungkasnya.
Editor: Dwi Prastika