Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Menjelang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Sidoarjo, pemerintah mulai melakukan sejumlah sosialisasi.
PSBB Sidoarjo bakal mulai diterapkan pada Selasa (28/4/2020) mendatang.
Salah satu hal yang harus dilakukan saat PSBB Sidoarjo adalah semua masyarakat wajib mengenakan masker ketika keluar rumah.
• Puri Surya Jaya Gencar Terapkan Social Distancing Jelang PSBB Sidoarjo, Warga Nongkrong Bisa Diusir
• Diwarnai Adu Mulut dengan Petugas, Ratusan Warga di Pelabuhan Gresik Memaksa Pulang ke Bawean
"Pedagang yang jualan semua wajib pakai masker. Termasuk di pasar dan sebagainya. Jika tidak mengindahkan aturan ini, sanksinya bisa ditutup dagangannya," kata Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Sabtu (25/4/2020).
Sementara masyarakat yang keluar rumah tidak mengenakan masker, akan disuruh kembali pulang oleh petugas. Karena dalam PSBB Sidoarjo ini, semua wajib pakai masker.
Pemkab Sidoarjo sendiri baru saja mendapat bantuan 1,5 juta masker dari pengusaha.
Ditambah beberapa sumbangan masker sebelumnya, diyakini cukup untuk memenuhi kebutuhan masker warga.
Jutaan masker bakal dibagikan mulai Senin (27/4/2020) mendatang melalui kecamatan dan desa.
Diharapkan semua warga dapat, dan tidak ada lagi alasan warga tidak punya masker.
Menurut Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin, Peraturan Bupati tentang pelaksanaan PSBB Sidoarjo sudah ditandatangani. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan.
• PSBB di Sidoarjo Mulai 28 April, Kegiatan Ibadah Dibatasi, Dilarang Salat Jumat & Tarawih di Masjid
• 8 Pintu Masuk Jatim Dijaga Ketat, Cegat Warga Ngotot Mudik, Jika Pemudik Nekat Wajib Putar Balik
"Sosialisasinya melalui berbagai lini. Termasuk kami akan mengumpulkan semua camat, desa, dan sebagainya agar segera disampaikan ke masyarakatnya masing-masing," sambung dia.
Ada beberapa poin utama dalam pelaksanaan PSBB.
Di antaranya, semua warga wajib mengenakan masker ketika keluar rumah. Kemudian ada penerapan jam malam, yakni sejak pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Pada jam tersebut, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, aparat keamanan, dan beberapa profesi yang dikhususkan.
• Selain Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Alasan Pemkot Berlakukan Jam Malam saat PSBB Surabaya
• Hampir Semua Industri Terdampak Covid-19, Kadisnakertrans Jatim Ungkap Ada 4.816 Pekerja Kena PHK
"Selama PSBB, salat tarawih dan salat jumat di masjid atau musala ditiadakan. Masyarakat diimbau melakukan ibadah di rumah saja. Tapi untuk jamaah salat rawatib, seperti saat subuh, magrib, dan sebagainya dibolehkan di masjid atau musala. Dengan catatan, jamaahnya hanya warga sekitar," tegasnya.
Pasar bakal dilakukan pembatasan operasional.
Pedagang makanan dan sebagainya hanya boleh melayani take away atau dibawa pulang.
"Aturan ini juga ada sanksinya. Mulai teguran lisan, tertulis, hingga tindakan penutupan usahanya," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji.
• 6 Resep Menu Sehat untuk Sahur Puasa Ramadhan 1441 H, Sup Jagung Brokoli hingga Bening Bayam Jamur
• Bantu Usaha Orang Tua saat Libur Liga 1, Pemain Persebaya Rela Antar Pesanan Langsung pada Pelanggan
Disampaikannya, juga ada pembatasan operasional kendaraan di jalan. Mobil penumpang hanya boleh mengangkut separuh atau 50 persen dari kapasitas.
Sepeda motor dilarang berboncengan, kecuali dengan keluarga serumah atau satu KK.
"Ojek online dilarang mengangkut orang. Hanya boleh pengantaran barang," ujar Kombes Pol Sumardji.
Demikian halnya operasional angkutan umum dan sebagainya, semua diwajibkan menaati aturan pembatasan tersebut.
Tujuannya jelas, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Sidoarjo.
Editor: Dwi Prastika