Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muchsin Rasjid
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP – Tower seluler milik operator Indosat, yang terletak di pinggir jalan desa, di Kampung Binteng, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, sejak 15 hari belakangan ini, disegel dan aliran listriknya dimatikan oleh pemilik lahan, H Syarifudin Jakfar.
Tindakan penyegelan ini dilakukan, karena dirinya selaku pemilik tanah, sesuai dengan akta notaris dan sertifikat hak milik (SHM), menilai berdirinya tower seluler di lahan miliknya itu, belum bayar sewa kontrak selama 10 tahun, sejak 2010 hingga 2020.
Berapa nilai kontrak sewa yang harus dibayar, Syarif, panggilan Syarifudin, saat ini belum bisa menyebutkan, karena selama ini ia belum pernah melakukan perjanjian sewa kontrak dengan Indosat.
• Maia Keceplosan Kuak Panggilan untuk Mulan, Berawal Bahas Angka 23, Dul Jaelani Terdiam, Poppy: Aduh
• Tingkat Kesembuhan Pasien di RS Lapangan Covid-19 Jawa Timur 70%, Hari Ini Total 192 Fix Negatif
Sehingga di pintu pagar itu, dipampang tulisan warna merah mencolok berbunyi 'pemberitahuan bahwa tanah ini milik Alfi Rifqi Ramadan, berdasar surat tanah SHM nomor : 124 tanggal 6 Agustus 2008. Indosat sejak tahun 2008 tidak pernah bayar sewa'.
Rupanya di lahan yang disegel itu, bukan hanya berdiri tower seluler milik Indosat, tapi juga milik operator seluler lain.
Maka dengan disegelnya lahan berdirinya tower itu, berimbas pada sinyal ponsel pelanggan Indosat dan operator seluler lainnya.
• Pesta Pernikahan Berubah Tragedi, Mantan Pacar Mempelai Pria Ngamuk, Hujan Tangis, Lihat Ending!
• New Normal Yamaha Jatim, Pastikan Konsumen Aman Nyaman di Dealer dengan Protokol Covid-19 Ketat
Kepada Tribunjatim.com, Syarif, Selasa (30/6/2020), mengataka ia terpaksa menyegel tower Indosat itu, karena sejak Maret 2019 lalu, beberapa kali ia menghubungi Indosat memberitahu perihal sewa kontrak itu.
Namun hingga kini pihak Indosat Surabaya, belum memberikan tanggapan.
“Kemarin ini ada utusan dari pihak Indosat Surabaya ke rumah menemui saya, agar segel pagar itu dibuka dan panel listrik di mesin tower dihidupkan. Tapi saya menolak, karena masalah sewa kontrak lahan belum ada penyelesaian,” ujar Syarif.
• Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Terduga Pembakaran Mobil Via Valen, Begini Ternyata Sebelum Beraksi
• Pastikan Keamanan Layanan di Tengah Pandemi, BPJAMSOSTEK Cek LAPAK ASIK Kantor Cabang Karimun Jawa
Menurut Syarif, pada Juli 2008 lalu, ia membeli lahan seluas 478 m2 itu, kepada H Akwan Nawawi.
Dalam proses jual beli itu, dilakukan di depan notaris dengan sepengatuan dan tanda tangan Hj Yusmini, istri Akwan Nawawi dan dikuatkan dengan dua saksi, yang dicatat di atas hitam putih.
Yang kemudian keluar sertifikat atas Syarifudin Jakfar.
Dikatakan sebelum lahan itu dijual padanya sejak 2005 lalu, di lahan itu sudah berdiri tower milik Indosat yang katanya sewa kontrak selama 5 tahun kepada pemilik asal (Akwan Nawawi.Red).
• FAKTA Pelaku Bakar Mobil Via Vallen di Rumahnya, Bukan Warga Sidoarjo, Bicaranya Masih Ngelantur
• Sakit Hati Gegara Dipecat, Pria Madura Bawa Parang Kejar Bosnya ke Rumah Surabaya, Lihat Endingnya
Namun setelah berakhirnya masa kontrak pada 2010 lalu, pihak Indosat memperpanjang kontrak selama 10 tahun, tapi tidak menemui dirinya selaku pemilik tanah.
Awal 2019 lalu, ia mencurigai proses perpanjangan sewa kontrak lahan yang dilakukan Indosat pada 2010 lalu ada ketidakberesan.
Rupanya Indosat melakukan perjanjian sewa kotrak dengan Akwan Nawawi, pemilik asal, sehingga saat itu dirinya menghubungi Indosat menjelaskan jika dirinya selaku pemilik tanah, yang seharusnya bukan dengan Akwan Nawawi lagi, tapi dengan dirinya.
• Kisah Pilu Wanita Lakukan Malam Pertama 48 Jam dan Meninggal, Kondisi Tubuh Dikuak Dokter: Berlubang
• BNN Kota Malang Bekuk Pengedar Sabu-sabu
“Lho ini yang janggal dan terjadi sesuatu yang tidak benar. Kenapa Indosat masih membuat akta sewa kontrak dengan orang lain, bukan dengan saya pemilik lahan. Ini yang tidak kami terima. Sebagai bukti pendukung, waktu itu saya kirimkan foto sertifikat asli kepada pimpinan Indosat di Surabaya, sesuai dengan permintaan Indosat” kata Syarif.
Ridho, Bagian Tower wilayah Madura, yang ditunjuk Indosat, ketika dimintai komentarnya mengatakan, tidak punya wewenang lebih jauh untuk menanggapi apa yang dipersoalkan Syarif menyangkut sewa lahan itu.
Dirinya hanya sebatas menyampaikan keluhan Syarif kepada pihak Indosat di Surabaya.
Mengenai berapa harga sewa kontrak yang diminta Syarif, ia tidak mengerti, karena ini urusannya dengan pimpinan Indosat.
• Jelang Kelahiran Anak Pertama Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Curhat Musibah Keluargaku: Stay Safe
• Pengantin Pria Pasrah Mantan Pacar Ngamuk di Pelaminan, Ikut Nangis saat Dipukul, Kisah Pilu Terkuak
Dan pihaknya kemarin datang menemui Syarif memohon agar segel lahan itu dibuka dan panel aliran listrinya dihidupkan, tapi Syarif menolak.
“Untuk lebih jelasnya, baiknya silakan datang ke kantor Indosat di Jl Kayoon Surabaya menemui bagian tower. Kalau saya yang ditanya, saya tidak punya kapasitas untuk menjawab yang anda tanyakan. Jadi mohon maaf,” kata Ridho.