Setahun Berjalan, Terkuak Cara Keji Dokter Klinik di Senen Musnahkan Janin Tak Berdosa Hasil Aborsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).

TRIBUNJATIM.COM - Kasus praktik aborsi ilegal kali ini ditemukan di klinik yang berada di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Sudah setahun berjalan, klinik tersebut bisa melayani hingga 5 pasien dalam sehari.

Telah ada ribuan pasien yang menggugurkan kandungannya.

Pihak kepolisian berhasil mengungkap cara keji dokter klinik memusnahkan janin.

Janin-janin tak berdosa hasil aborsi itu dimusnahkan dengan cara yang mengerikan.

Dikutip dari TribunJakarta.com (grup TribunJatim.com ), klinik di kawasan Senen, Jakarta Pusat membuka pratik aborsi ilegal.

Aksi abmoral tersebut lalu berhasil dibongkar pihak Polda Metro Jaya.

Praktik aborsi ilegal tersebut rupanya sudah berjalan sekitar satu tahun sejak Januari 2019 hingga April 2020.

Selama setahun itu, tercatat 2.638 pasien telah menggugurkan kandungannya.

Berarti dalam sehari klinik di Jalan Raden Saleh itu melayani 4 sampai 5 pasien.

Aksi Bejat Playboy Kediri Perdayai 10 Cewek, 1 Korban Terpaksa Aborsi Janin, Ending Digiring ke Bui

Pernah Viral Ayah Bantu Putrinya Aborsi di Surabaya, Nasib Kini Beda Vonis, Si Bapak Lebih Lama Bui

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan mekanisme aborsi ilegal tersebut.

Ia menjelaskan pasien bisa membuat janji atau datang langsung ke klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.

Setelahnya, pasien dijemput pihak klinik dan diantar ke bagian pendaftaran.

"Selanjutnya ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi," ujar Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).

Kombes Tubagus Ade Hidayat kemudian membeberkan cara keji dokter klinik tersebut memusnahkan janin hasil aborsi.

Janin-janin tak berdosa itu ditaruh di dalam sebuah ember, kemudian diberikan cairan asam.

Setelah para calon bayi itu larut, pihak klinik membuangnya ke dalam kloset.

"Setelah dilakukan aborsi janin diletakkan di ember, kemudian dimusnahkan dengan cara diberikan larutan (cairan asam). Setelah larut, dilakukan pembuangan melalui kloset," terang Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Tempat aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh I, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, digaris polisi, Selasa (18/8/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Insiden Adegan Tak Senonoh Anggota Staf saat Meeting Zoom: Lupa Matikan Kamera, Diskusi Tetap Lanjut

Praktik Peredaran Surat Swab Tes Palsu di Bandara Soekarno Hatta Dikuak Polisi, Berikut Kronologinya

Soal biaya aborsi, klinik tersebut membaginya menjadi empat kategori, tergantung usia janin.

"Kriterianya enam sampai tujuh minggu, delapan sampai 10 minggu, 10-12 minggu, dan 15-20 minggu," tutur Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Selain itu, lanjut Kombes Tubagus Ade Hidayat, biaya aborsi juga tergantung pada tingkat kesulitan setelah dilakukan pemeriksaan awal, baik pemeriksaan medis maupun dalam bentuk USG.

Berdasarkan empat kriteria di atas, biaya termurah melakukan praktik aborsi sebesar Rp 1,5 juta-Rp 2 juta.

"Sedangkan untuk yang termahal bisa mencapai Rp 7 juta sampai dengan Rp 9 juta," ujar Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Konferensi pers pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Kronologi Terbongkarnya Klinik Aborsi

Pengungkapan praktik aborsi ilegal ini ternyata berawal dari kesaksian Sari Sadewa, tersangka pembunuhan pengusaha roti asal Taiwan Hsu Ming Hu (52) di Bekasi, Jawa Barat.

Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Sari Sadewa yang berstatus sebagai sekretaris Hsu Ming Hu pernah melakukan aborsi di klinik tersebut.

"Awal daripada penyelidikan adalah salah satu dari tersangka kita kemarin itu adalah orang yang juga melakukan aborsi di tempat ini," ujar Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Ia menjelaskan, janin yang berada rahim Sari Sadewa merupakan hasil hubungan intim dengan Hsu Ming Hu.

Barang bukti pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"Yang membiayai aborsi juga korban sendiri," ujar dia.

Dari hasil pengungkapan praktik aborsi ilegal ini, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada 3 Agustus 2020 lalu, kita berhasil mengamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat merilis kasus ini, Selasa (18/8/2020).

Heboh Praktik Kawin Tangkap di Sumba, Penculikan untuk Perkawinan, Citra Menjerit & Meronta-ronta

Sekongkol Jahat Bidan Surabaya & Wanita Muda Aborsi di Hotel, Janin Dibuang ke Sungai, Niat: Kasihan

17 tersangka yang diamankan adalah SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), dan S (57).

Tersangka lainnya yakni WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).

Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, enam dari 17 tersangka tersebut merupakan tenaga medis yang terdiri dari dokter, bidan, dan perawat.

"Kemudian ada empat orang pengelola yang bertugas negosiasi, penerimaan dan pembagian uang," ujar dia.

"Selanjutnya ada yang bertugas antar jemput pasien, membersihkan janin, calo, dan pembelian obat. Tiga orang sisanya adalah yang melakukan aborsi," tambahnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Klinik Aborsi di Senen Layani 5 Pasien Per Hari Selama Setahun, Terkuak Cara Kejinya Musnahkan Janin

Berita Terkini