Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - KPU Kabupaten Malang menolak disebut tidak melakukan verifikasi faktual calon perseorangan. Lantaran panitia pemungutan suara (PPS) tidak mendapat undangan verifikasi dari liaison officer calon independen.
"Jika PPS tidak melakukan verifikasi, maka memang tidak ada undangan untuk melakukan verifikasi dukungannya mereka (calon perseorangan)," ujar Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini pada Jumat (21/8/2020) malam.
Dia mengatakan, tugas PPS menjadi salah jika melakukan verifikasi tidak berdasarkan undangan.
"Justru menjadi salah ketika PPS melakukan verifikasi secara aktif dukungan-dukungan. Itu harus dilakukan di awal," kata Anis Suhartini.
KPU Kabupaten Malang juga menolak dituduh melakukan pembiaran.
• Malang Jejeg Tolak Hasil Sidang Pleno, Sebut Ribuan Dukungan Belum Diverifikasi KPU
• Keran Pariwisata Dibuka, Kota Batu Targetkan Dua Juta Wisatawan Sampai Akhir Tahun 2020
"Kami tidak melakukan pembiaran," ungkap Anis Suhartini.
Hasil sidang pleno telah ditetapkan.
Anis Suhartini menegaskan, hasil tersebut tetap membuat pasangan calon independen Heri Cahyono dan Gunadi Handoko tidak penuhi syarat ikut Pilkada Malang 2020.
"Dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 115 ribu sekian. Karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal 129.796, maka bakal calon independen tidak memenuhi syarat," tegas Anis Suhartini.
KPU Kabupaten Malang sempat menerima permintaan Malang Jejeg untuk melakukan sanding data. Namun, tak berpengaruh terhadap hasil sidang pleno.
• Isak Tangis George Da Silva Pecah di Pelukan Sam HC di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang
• Satlantas Polresta Malang Kota Terjunkan 164 Personel untuk Antisipasi Kemacetan saat Libur Panjang
"Tadi sanding data tidak mengubah hasil," tegas Anis Suhartini.
Terakhir, Anis Suhartini mempersilakan Malang Jejeg untuk mengajukan sengketa.
"Seperti yang saya sampaikan bahwa hasil rekap, belum selesai untuk mereka. Karena masih bisa menggunakan haknya untuk mengajukan sengketa hasil dan prosesnya bisa ditujukan pada Bawaslu," beber Anis Suhartini.
Sebelumnya, pasangan Bakal Calon Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang jalur perseorangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut Pilkada Malang.
• Pasangan Sam HC-Gunadi Tak Penuhi Syarat Daftar Pilkada Malang 2020, KPU Beber Alasannya