Operasi yustisi protokol kesehatan, sore itu melibatkan ratusan personel gabungan dari Polri, TNI, satpol PP, BPBD, hingga Dishub.
Para petugas ini melakukan razia masker di dua lajur dari arah Kabupaten Madiun dan sebaliknya.
• Pedagang Positif Covid-19, Pasar di Ponorogo Ditutup, Pemdes: Buka Lapak di Rumah Masing-masing
• 7 dari 14 Warga Desa Nyawangan Tulungagung yang Diduga Terlibat Pengeroyokan Serahkan Diri ke Polisi
Tidak hanya menjaring warga yang mengendarai kendaraan pribadi, setiap bus, mobil travel yang melintas dihentikan dan diperiksa.
Kapolres Madiun, AKBP R Bagoes Wibisono, mengatakan, operasi yustisi digelar sore itu untuk meningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian virus Corona ( Covid-19 ).
Mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini menjelaskan, pada operasi didapatkan masih adanya masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi.
• Kronologi Pengeroyokan Pria di Tulungagung, Berawal dari Pencurian Hingga Nyaris Dibakar Massa
• 127 Nakes Kontak Erat Pasien Covid-19 di RSUD dr Soedono Kota Madiun Jalani Tes Swab, Ini Hasilnya
“Saya berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk bersama-sama menjalankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19,” kata AKBP R Bagoes Wibisono.
Bupati Madiun, Ahmad Dawami, mengatakan ada sembilan orang yang terjaring dalam operasi yustisi pada Jumat sore. Mereka yang terjaring razia semuanya tidak mengenakan masker.
Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tersebut kemudian menjalani hukuman sosial berupa menyemprot jalan dengan disinfektan hingga membersihkan taman.
“Ini merupakan upaya kita dalam menyadarkan masyarakat terhadap pentingnya penggunaan masker. Sosialisasi sudah dilakukan, edukasi sudah dilakukan, pembagian masker juga sudah dilakukan,” jelasnya.
Editor: Dwi Prastika