Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seluruh aparatur sipil negara ( ASN ) dan kepala organisasi perangkat daerah ( OPD ) di lingkungan Pemerintah Kota Malang melakukan kerja bakti membersihkan puing-puing sisa kerusuhan aksi demonstrasi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
Kerja bakti tersebut dilakukan di area gedung Balai Kota Malang, Gedung DPRD Kota Malang dan di sekitaran taman Tugu Balai Kota Malang.
Wali Kota Malang, Sutiaji hadir dalam kegiatan kerja bakti tersebut.
Dia mendapati sejumlah fasilitas umum yang porak poranda, kaca-kaca berserakan, hingga pot-pot bunga dimasukkan ke dalam kolam Tugu Balai Kota Malang.
"Tadi saya cek, ada tiga kaca Heritage di Balai Kota Malang yang pecah. Di gedung dewan enam pintu yang pecah, sama pos penjagaan juga rusak. Kerugiaannya masih belum kami taksir," ucapnya, Jumat (9/10/2020).
Selain itu, kerusakan lain akibat unjuk rasa tersebut adalah, lima mobil kendaraan dinas yang rusak berat.
• Puluhan Pendemo yang Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Malang Reaktif Virus Corona
• Ratusan Peserta Demo Tolak UU Cipta Kerja Diamankan Polresta Malang Kota, Ada yang Masih Pelajar SMA
Bahkan satu mobil milik satpol PP sempat dibakar oleh demonstran. Sedangkan mobil Bappeda, BPKAD, dan mobil Humas hanya mengalami pecah kaca mobil.
"Termasuk lampu dan CCTV juga rusak. Untuk jumlah kerugian sendiri belum diketahui. Karena saat ini masih kami lakukan inventarisir," ucapnya.
Selain itu, Sutiaji juga mengecam demonstrasi anarkis yang terjadi di depan Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang.
Dia mengatakan, sebenarnya sah-sah saja masyarakat menyuarakan aspirasi. Karena itu bagian demokrasi.
• Wali Kota Malang Sutiaji Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang Berakhir Ricuh
• Selain Melempar Bom Molotov dan Batu, Massa Aksi Juga Rusak Motor dan Pos Timur DPRD Kota Malang
Akan tetapi, dia tidak setuju saat ada masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui anarkisme.
"Saya mengecam keras aksi kemarin. Karena ketika dilakukan secara anarkis itu sangat bertentangan dengan prinsip dasar dan ciri dari Indonesia, apalagi Malang yang selalu memberikan contoh kebaikan," ucap Sutiaji, Jumat (9/10/2020).
Sutiaji mengatakan, seharusnya materi yang ada di dalam Omnibus Law harus dibedah semuanya dan harus diketahui oleh masyarakat.
Hal tersebut bisa dilakukan melalui uji materi yang bisa dilakukan secara akademik.
• Demo Omnibus Law di Malang Ricuh, Sejumlah Pendemo Diamankan, Puluhan Orang Terluka, 1 Mobil Dibakar
• Jumlah Pendemo yang Ditangkap di Surabaya dan Malang Terus Bertambah, Total Capai 634 Orang