Reporter: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Masyarakat di Kota Malang digemparkan dengan kejadian jenazah Covid-19 tertukar saat akan dimakamkan.
Kejadian tersebut terjadi di TPU Kasin Kota Malang pada Kamis (28/1/2021) kemarin.
Hal itupun membuat keluarga jenazah marah.
Kemarahan itu membuat satu orang petugas PSC 119 Dinas Kesehatan harus dirawat di rumah sakit seusai mendapatkan bogem mentah dari keluarga jenazah.
Akibat kejadian tersebut, keluarga jenazah inisial MNH (21) dan DBO (24) harus diamankan oleh petugas kepolisian setelah keduanya dilaporkan.
Dalam rilis yang digelar di Polresta Malang Kota pada Jumat (29/1/2021) sore, MNH yang merupakan anak dari jenazah mengaku telah memukul salah seorang petugas PSC 119 karena tersulut emosi.
Baca juga: Wali Kota Sutijai Minta Maaf atas Kejadian Jenazah Covid-19 Tertukar di TPU Kasin Kota Malang
Baca juga: VIRAL Jenazah Covid-19 Tertukar, Keluarga Ngamuk, Petugas Dinkes Kota Malang Pingsan Kena Bogem
Emosi tersebut disebabkan, karena jenazah yang dibawa oleh petugas bukanlah jenazah bapaknya. Melainkan jenazah orang lain.
"Waktu dibawa, saya lihat nama di peti itu bukan nama bapak saya. Saya coba bilang ke keluarga kalau ini bukan nama bapak saya. Dari situ timbul kekacauan lagi antara keluarga dengan petugas," ucapnya.
Dalam peti tersebut tertulis atas nama jenazah Sugianto dan bukan Wakhid yang merupakan almarhum orang tuanya.
Melihat kekeliruan tersebut, DBO kemudian mencari penanggung jawab dan koordinator pemakaman.
"Kami terpancing emosinya. Saudara saya menabrak salah satu petugas, tidak lama saya, karena saya spontan emosi, dan khilaf, saya memukul salah satu petugas," ujarnya.
Baca juga: Tanah Longsor di Wajak Malang Gerus Tiga Rumah, Para Pemilik Rumah Sempat Punya Firasat
Baca juga: Hasil PKKM Jilid I di Kota Batu, Wakil Wali Kota Sebut Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Naik
"Tapi yang pertama kali ditabrak saudara saya, terus dipegang orang-orang, kemudian disusul saya yang kemudian secara spontan memukul salah satu petugas," terangnya.
MNH sendiri juga mengaku bahwa dirinya sudah terlalu sabar dalam menunggu orang tuanya yang meninggal tersebut untuk dimakamkan.
Beberapa kali dirinya tidak mendapatkan kepastian jawaban, kapan jenazah keluarganya itu dimakamkan.
"Mulai dari rumah sampai ke kamar jenazah saya menunggu. Hingga saya sampai mau menjemput sendiri pakai mobil," ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai perundangan-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kota Blitar Masuk Zona Merah, Pemkot Resmi Perpanjang PPKM Hingga Dua Pekan ke Depan
Baca juga: JPU Kejari Tulungagung Kirim Tersangka Korupsi e’Batarapos di Kantor Pos Campurdarat ke Rutan Kejati
Pihaknya juga belum menerima pencabutan laporan, pernyataan maupun perdamaian dari kedua belah pihak.
"Kami belum menerima. Tapi yang kami lakukan adalah penegakan hukum yang berkeadilan, dan berkemanusian. Jadi kita ambil juga dengan cara yang baik, dengan cara yang sopan. Mereka juga menerima dengan baik, dan menyadari kesalahannya. Kalau setelah mereka tabayun, lalu mereka juga mau berdamai, itu perkara kekhilafan," ucapnya.
Kombes Pol Leonardus Simarmata menyampaikan, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan pengamanan kepada seluruh petugas yang melaksanakan tugas pemakaman.
Baik itu tim pemulasaran, maupun dari tenaga kesehatan, maupun juga pihak dokter.
Baca juga: Penyandang Disabilitas di Kota Malang Semringah Seusai Jalani Vaksinasi Covid-19: Saya Bersyukur
Baca juga: Progres Vaksinasi di Jawa Timur, Sudah 22.770 Tenaga Kesehatan Disuntik Vaksin Covid-19
"Polresta Malang Kota berkomitmen untuk terus menjaga dan mengamankan seluruh rangkaian kegiatan. Kami juga menyampaikan, ada hal-hal yang perlu diperbaiki, sehingga juga tidak memicu pada peristiwa yang akan datang," tandasnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku akan dikenai Pasal 170 KUHP kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan hukuman 7-12 tahun penjara.