Stanly mengaku mendapat barang itu dari kenalannya. Dia dikirimi, kemudian dipandu cara meracik atau memproduksinya. Selain itu, Stanly juga yang mengedarkan barang haram tersebut.
"Untuk tersangka ini dijerat pasal 114, dan pasal 129, UURI nomor 35 tahun 2009, tentang psikotropika," lanjut Denny.
Tembakau ini terbilang berbahaya. Efek dari mengonsumsi tembakau gorila dan gayo yang dicampur dengan berbagai bahan kimia itu sangat berbahaya bagi tubuh. Sangat merusak.
Bahkan lebih parah dari ganja biasa lantaran bisa membuat penggunanya seperti zombie.
"Efek sampingnya paling utama dari tembakau yang sudah difermentasi ini adalah membuat perilaku agresif, tidak sadar, kadang koma, kadang seperti zombie," ungkapnya.
Hal itu dibenarkan tersangka. Orang yang mengisap tembakau ini berulangkali efeknya bisa bertingkah seperti zombi.