Alasan Brutal Bripka CS Tembak TNI Pratu Martinus di Bar, Dihukum Mati? Detik-detik Subuh Berdarah

Penulis: Ignatia
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Detik-detik subuh berdarah Bripka CS tembak mati TNI Pratu Martinus di kafe Cengkareng

Penulis: Ignatia Andra Xaverya | Editor: Sudarma Adi

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap akhirnya alasan brutal Bripka CS oknum polisi yang tembak mati TNI Pratu Martinus di sebuah bar.

Kejadian penembakan brutal hingga membuat beberapa orang lain tewas.

Selain TNI Pratu Martinus, ada dua orang lainnya yang tewas yakni Pegawai Cafe dan Bar di Cengkareng, Jakarta Barat itu.

Satu lainnya masih dirawat di rumah sakit karena terluka.

Baca juga: Masak di Dapur, Ibu di Sampang Panik Bukan Main Saat Temukan Bayinya di Selokan, Fakta Dikuak Kades

Peristiwa subuh berdarah itu membuat publik tercengang lantaran tersangka adalah oknum polisi.

Tak hanya itu saja, Bripka CS disebut sedang ada dalam pengaruh alkohol ketika kejadian berlangsung.

Seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.com, terungkap identitas Bripka CS adalah polisi yang melakukan aksi koboi menyebabkan seorang anggota TNI dan 2 warga sipil tewas.

Aksi koboi yang dilakukan seorang anggota Reskrim Polsek Kalideres, Bripka CS di sebuah bar bernama RM, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat terjadi pada Kamis (25/2/2021) pukul 04.30 WIB.

Baca juga: Akhirnya Bicara, Nissa Sabyan Akui Cinta Ayus? Postingan Pertama Pasca Dihujat: Tak Akan Hilang Arah

Citra Korps Bhayangkara akhirnya kembali lagi tercoreng karena peristiwa yang mengerikan tersebut.

Bahkan kini Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sampai juga meminta maaf usai anggota kepolisian berinisial CS menjadi pelaku.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada kekurga korban, dan kepada TNI AD, bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

CS sendiri, dikatakan Fadil per hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 388 KUHP.

Baca juga: Penyebab Utama Soeharto Makamkan Soekarno di Blitar, Megawati Sebut Keluarga Tak Setujui

Kronologi Subuh Berdarah di Kafe RM

Halaman
1234

Berita Terkini