"Kedua pelaku S.A. dan S. E. beserta barang bukti tersebut kini diamankan Satreskrim Polres Pamekasan guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKBP Rogib Triyanto.
Kini kedua pelaku pembuat petasan tersebut, dikenai pasal 1 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951.
Pasal itu berbunyi, barang siapa membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak tanpa izin dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara dua puluh tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com