Keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Boyolangu untuk dimintai keterangan.
"Kami masih mendalami temuan ini untuk memastikan peran keduanya dalam peredaran barang terlarang tersebut," tegas Iptu M Anshori.
Selain itu polisi juga melakukan pengembangan perkara, untuk mengungkap asal-usul barang yang dibawa YES dan NUR.
Polisi mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang memasok barang ke konsumen wilayah Tulungagung.
Kedua orang bersahabat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang pasti mereka akan dijerat dengan Undang-undang narkotika karena kepemilikan sabu-sabu. Selain itu juga Undang-undang Kesehatan karena kepemilikan pil dobel L," pungkas Iptu M Anshori.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung