Pembunuhan Brigadir J

Meski Putri Candrawathi Sudah Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Tetap Dalami Dugaan Pelecehan Seksual

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Hingga saat ini, Sambo sendiri masih belum dipecat dari Polri.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) lantas mendesak Polri agar secepatnya menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk memecat Sambo sebagai anggota kepolisian.

Kompolnas terus mengawasi proses maju dalam kasus kematian Brigadir J, yang mana menetapkan Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Status ini dinilai terkait dengan perkara berat.

Baca juga: Akhirnya Polri Respons Isu Konsorsium 303 Judi Online yang Diduga Menyeret Nama Irjen Ferdy Sambo

Komisioner Komisi Nasional Perempuan atau Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, pihaknya dan Komnas HAM akan tetap meminta keterangan dari PC apapun posisinya. (Tribratanews.polri.go.id)

Berita lain terkait Putri Candrawathi

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini