Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Hingga saat ini, Sambo sendiri masih belum dipecat dari Polri.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) lantas mendesak Polri agar secepatnya menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk memecat Sambo sebagai anggota kepolisian.
Kompolnas terus mengawasi proses maju dalam kasus kematian Brigadir J, yang mana menetapkan Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Status ini dinilai terkait dengan perkara berat.
Baca juga: Akhirnya Polri Respons Isu Konsorsium 303 Judi Online yang Diduga Menyeret Nama Irjen Ferdy Sambo
Berita lain terkait Putri Candrawathi
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com