Pembunuhan Brigadir J

Meski Putri Candrawathi Sudah Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Tetap Dalami Dugaan Pelecehan Seksual

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana.

TRIBUNJATIM.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Meski begitu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan tetap melakukan proses pendalaman dan Komnas HAM minta keterangan Putri Candrawathi.

"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," terang Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dalam konferensi pers daring pada Jumat (19/8/2022) sebagaimana dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Hal senada juga disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

Menurut Siti Aminah Tardi, Komnas Perempuan tetap minta keterangan Putri Candrawathi terlepas dari statusnya.

Baca juga: Sudah Habis Kesabaran Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Tegas Minta Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana. (Istimewa)

Termasuk kaitannya dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang pernah dilaporkan Putri Candrawathi.

"Kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun. Baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka, atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan," ungkap Siti Aminah Tardi

Adapun proses pemeriksaan itu disebutnya bertujuan untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran HAM dalam kasus itu.

"Termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini," katanya.

Sementara itu, Siti Aminah Tardi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan polisi bertujuan untuk memeriksa pada konteks penegakan hukum untuk peradilan pidana.

Baca juga: Terbongkar Sudah Putri Candrawathi Punya Gejala Masalah Kesehatan Jiwa, Sikap Istri Sambo Janggal?

Akhirnya Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo muncul ke publik. Wajahnya sembab dan berebda dengan foto yang beredar. (Kompas TV)

Hal itu disebut Siti Aminah Tardi tetap diperlukan untuk membaca kasus pembunuhan Brigadir J secara utuh dan jernih.

"Karena berbagai upaya itu sudah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran yang utuh dan mendapatkan gambaran yang utuh itu harus mendengarkan keterangan dari Ibu P," paparnya.

"Yang kita tahu di dalam posisi ini, di dalam kasus ini, dia adalah orang yang ada di dalam peristiwa pidana ini. Jadi tentu itu akan tetap dilakukan."

Di sisi lain, Komnas HAM juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait dengan meninggalnya Brigadir J.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merencanakan pembunuhan hingga jadi otak pengrusakan TKP.

Baca juga: Ternyata Tak Ada Pelecehan, Laporan Putri Candrawathi Dibuat Halangi Ungkap Pembunuhan Brigadir J?

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan tetap memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus Polri. (Tribunnewsmaker.com)
Halaman
123

Berita Terkini