TRIBUNJATIM.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Meski begitu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan tetap melakukan proses pendalaman dan Komnas HAM minta keterangan Putri Candrawathi.
"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," terang Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dalam konferensi pers daring pada Jumat (19/8/2022) sebagaimana dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Hal senada juga disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Menurut Siti Aminah Tardi, Komnas Perempuan tetap minta keterangan Putri Candrawathi terlepas dari statusnya.
Baca juga: Sudah Habis Kesabaran Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Tegas Minta Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Termasuk kaitannya dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang pernah dilaporkan Putri Candrawathi.
"Kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun. Baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka, atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan," ungkap Siti Aminah Tardi
Adapun proses pemeriksaan itu disebutnya bertujuan untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran HAM dalam kasus itu.
"Termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini," katanya.
Sementara itu, Siti Aminah Tardi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan polisi bertujuan untuk memeriksa pada konteks penegakan hukum untuk peradilan pidana.
Baca juga: Terbongkar Sudah Putri Candrawathi Punya Gejala Masalah Kesehatan Jiwa, Sikap Istri Sambo Janggal?
Hal itu disebut Siti Aminah Tardi tetap diperlukan untuk membaca kasus pembunuhan Brigadir J secara utuh dan jernih.
"Karena berbagai upaya itu sudah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran yang utuh dan mendapatkan gambaran yang utuh itu harus mendengarkan keterangan dari Ibu P," paparnya.
"Yang kita tahu di dalam posisi ini, di dalam kasus ini, dia adalah orang yang ada di dalam peristiwa pidana ini. Jadi tentu itu akan tetap dilakukan."
Di sisi lain, Komnas HAM juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait dengan meninggalnya Brigadir J.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merencanakan pembunuhan hingga jadi otak pengrusakan TKP.
Baca juga: Ternyata Tak Ada Pelecehan, Laporan Putri Candrawathi Dibuat Halangi Ungkap Pembunuhan Brigadir J?
"Dia (Sambo) mengakui dua hal. Dia yang merencanakan pembunuhan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada hari Sabtu (20/8/2022), melansir Kompas.com.
"Kedua, dia yang menjadi otak obstruction of justice dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas."
Aksi Solidaritas 4.000 Lilin untuk Peringati 40 Hari Kematian Brigadir J
Aksi solidaritas 4.000 lilin untuk mengenang Brigadir J yang tewas di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo digelar di pelataran Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat.
Aksi solidaritas ini digelar di momen 40 hari kematian Brigadir J pada Kamis (18/8/2022) sejak pukul 19.30 WIB.
Melansir Kompas.com, acara tersebut dibuka dengan penampilan Tari Tortor yang diiringi tabuhan alat musik tradisional.
Beberapa orang tampak memegang poster yang salah satunya berbunyi, "Justice for Joshua".
Beberapa orang menyalakan ribuan lilin yang telah ditata sedemikian rupa.
Baca juga: Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Disetop, LPSK Ragukan Putri Candrawathi, Tolak Beri Perlindungan
Acara tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Ia mengaku diundang oleh Irma Hutabarat selaku salah satu penggagas aksi solidaritas itu.
"Pada malam ini saya mengucapkan terima kasih karena diundang Irma Hutabarat. Kami tadi baru dari Jambi, seharusnya saya menginap di Jambi hari ini tetapi kata Ito Irma ada malam 40 hari, menyalakan 4 ribu lilin untuk mengingat tragedi yang menimpa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terbunuh secara kejam dan terencana," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Adapun aksi solidaritas ini digagas oleh perkumpulan Hutabarat se-Jabodetabek.
Masyarakat umum turut serta hadir dalam acara tersebut.
Baca juga: Setelah Bharada E, 35 Personel Polri Terseret Kasus Brigadir J, Pengaruh Kuat Ferdy Sambo Disinggung
Di sisi lain, Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM sang ART.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Hingga saat ini, Sambo sendiri masih belum dipecat dari Polri.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) lantas mendesak Polri agar secepatnya menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk memecat Sambo sebagai anggota kepolisian.
Kompolnas terus mengawasi proses maju dalam kasus kematian Brigadir J, yang mana menetapkan Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Status ini dinilai terkait dengan perkara berat.
Baca juga: Akhirnya Polri Respons Isu Konsorsium 303 Judi Online yang Diduga Menyeret Nama Irjen Ferdy Sambo
Berita lain terkait Putri Candrawathi
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com