Barang curian tersebut ditumpangkan ke bentor yang dia sewa.
"Beberapa warga melihat aksi pelaku. Namun, karena pelaku seolah-olah seperti jasa pengangkut pindahan rumah, warga tak langsung curiga. Pelaku juga santai saat mengangkut barang," urainya.
Saat pelaku hendak rampung mengangkut barang, warga tak kunjung mendapati pemilik di dalam rumah untuk mendampingi proses pindahan.
Barulah prasangka buruk muncul dibenak warga. Warga kemudian menelepon Suyitno untuk memastikannya.
"Kepada warga korban bilang kalau tidak sedang pindah rumah dan yang mengangkut barangnya ialah pencuri," ucapnya menirukan percakapan korban dengan warga melalui sambungan telepon.
Mendengar kabar itu, warga kontan mengejar pelaku yang sudah tancap gas dari rumah korban.
Beruntungnya, personel Polsek Dringu kebetulan berpatroli di sekitar lokasi kejadian.
Polisi bersama warga berupaya meringkusnya.
"Sekitar 100 meter dari rumah korban, pelaku dapat diamankan. Pelaku kami gelandang ke Mapolsek Dringu guna dilakukan pemeriksaan. Dari sana terungkap jika pelaku ini residivis perkara pencurian ponsel pada 2019. Kami juga sudah melakukan olah TKP," pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.