Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Protes dari berbagai pihak bermunculan usai Kepala DPMPTSP Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani mendapatkan haknya menggunakan mobil dinas Toyota Fortuner Nopol N 1036 NP.
Menyusul adanya protes tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali menarik mobil dinas Kristiana.
Beberapa waktu lalu, Pemkab Probolinggo memberikan sanksi tegas kepada Kristiana Ruliani.
Sanksi tegas itu adalah penarikan mobil dinas yang digunakan Kristiana, Toyota Fortuner.
Sanksi dikeluarkan lantaran mobil pelat merah itu telah disalahgunakan.
Mobil Toyota Fortuner itu justru digunakan oleh anak Kristiana.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Viral di Media Sosial Dipenjara? Rusak Mobil Taksi Online dengan Samurai: Maaf
Lalu, anak Kristiana terpergok berduaan di dalam mobil tersebut bersama teman laki-lakinya oleh warga dan personel Satpol PP Kota Probolinggo, Rabu (4/1/2023) malam.
Kala itu, mobil dinas Kristiana terparkir cukup lama di tepi Jalan Panjaitan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dalam kondisi mesin menyala, kaca tertutup dan seluruh lampu mati.
Menurut keterangan Kristiana, sang anak hanya berdiskusi dengan teman laki-lakinya itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan masa sanksi penarikan mobil dinas Kristiana karena pelanggaran penyalahgunaan sebetulnya telah selesai.
Sanksi penarikan mobil dinas Kristiana berlaku selama sebulan.
Selepas masa sanksi, mobil itu dikembalikan lagi ke Mal Pelayanan Publik (MPP) tempat Kristiana bekerja, tepatnya Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Akhir Nasib Kasubag di DPRD Jambi, Buntut Anak Kecelakaan Naik Mobil Dinas Bareng Cewek Tanpa Busana
"Sanksi penarikannya satu bulan. Karena sudah lewat (masa sanksi), maka kami kembalikan lagi ke MPP," katanya, Rabu (15/2/2023).
Usai dikembalikan lagi ke MPP, lanjut Ugas, ada protes dari berbagai pihak.