TRIBUNJATIM.COM - Setelah viral dipecat imbas kritik Ridwan Kamil, sosok guru honorer bernama M Sabil Fadhillah kian disorot.
Kini tabiat buruk Sabil Fadhillah terkuak.
Di antaranya soal cara Sabil Fadhillah mengajar selama ini.
Diketahui, Sabil Fadhillah menjadi viral setelah menulis komentar kritik dengan bahasa sunda kasar di Instagram Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Meski kini pihak sekolah sudah mencabut surat pemecatan, namun Sabil menolak kembali mengajar di SMK tersebut.
Wakasek Kurikulim dan SDM SMK tempat Sabil mengajar, Cahya Haryadi mengatakan, pemecatan Sabil tidak ada hubungannya dengan Ridwan Kamil.
"Hanya memang momentumnya pas dengan komentar yang bersangkutan dan akhirnya viral tersebut,"paparnya, Kamis (16/3/2023), dikutip dari TribunJabar.com.
Ia menjelaskan sebelum dipecat, Sabil telah diberikan surat peringatan (SP) pertama dan kedua karena melakukan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Alasan Guru Honorer yang Kritik Ridwan Kamil Ogah Ngajar Lagi, Sang Gubernur Sudah Bantu, Bersalah
SP pertama dikeluarkan karena Sabil keluarkan kata kotor ketika mengajar dan dilaporkan oleh orang tua siswa.
Sedangkan SP kedua dikeluarkan setelah Sabil ketahuan merokok di ruang guru.
"Dari SP pertama dan kedua, yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan sikap, bahkan kami mendapat laporan dari orang tua siswa bahwa yang bersangkutan jarang hadir," imbuhnya.
Lantaran sikap Sabil tidak berubah, pihak sekolah dan yayasan sepakat untuk memberhentikan Sabil dengan mengeluarkan surat pemberhentian kerja sama.
Namun, surat pemberhentian tersebut keluar beberapa jam setelah Sabil berkomentar di Instagram Ridwan Kamil dengan bahasa sunda kasar.
Baca juga: Pengakuan SMK Telkom yang Pecat Guru Kritik Ridwan Kamil, ‘Momen Pas’, Sabil Tak Sudi Kembali Ngajar
Menurutnya tidak ada unsur kesengajaan dari pihak sekolah untuk mengeluarkan Sabil karena berkomentar di Instagram orang nomor satu di Jawa Barat tersebut.
Sementara itu, Humas Yayasan SMK tempat Sabil mengajar, Miftahul Ulum mengaku siap menerima Sabil kembali mengajar karena pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggaran kriminal.