TRIBUNJATIM.COM - Pilu seorang gadis di Sulawesi Utara hamil anak pamannya sendiri.
Semua karena perbuatan bejat paman sejak ia masih SMP.
Kini, sang paman telah menerima hukuman atas perbuatannya.
Namun, masa depan si gadis telanjur dinodai.
Baca juga: Cari Kerja Berujung Petaka, Siswi SMP Wonogiri Hamil Anak Guru SD, Nurut Dijadikan LC, Keluarga Syok
Kasus tersebut terjadi di satu desa di Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.
Pelaku adalah H (54).
Ia kini sudah ditangkap oleh unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel setelah terbukti paman merudapaksa keponakan hingga hamil.
Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, ia sudah melakukan aksinya berulang kali sejak korban, yang tak disebutkan namanya masih di bangku SMP.
Baca juga: Anak 14 Tahun Nurut Dimandikan Guru di Banten, Diajari Transfer Ilmu Kebal, Ortu Murka Dengar Cerita
Perbuatan tersebut tergolong bejat dan merusak masa depan korban.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH MKn saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Tersangka sudah diamankan dan telah ditahan sejak tanggal 9 Maret 2023, dasar Laporan Polisi nomor LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 7 Maret 2023," ungkap Kasat Reskrim kepada media, Sabtu (25/3/2023), dilansir TribunJatim.com dari TribunManado.
Diketahui, aksi bejat sang paman ini telah dilakukannya sejak tahun 2021.
Korban dirudapaksa di sebuah kebun.
Baca juga: Anak 9 Tahun Nurut Diajak Pria ke Gunung, Keluarga Syok Dengar Cerita saat Pulang, Kini Lapor Polisi
Menurut Kasat reskrim korban dibujuk dengan sejumlah uang oleh korban.
"Kejadian ini terjadi berulangkali hingga korban hamil," terang Lesly Lihawa.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," tutup Lesly Lihawa.
Baca juga: Siswi di Banten Nurut Diajak 3 ABG ke Rumah Kosong hingga Lapangan, Firasat Ortu Bongkar Aksi Kotor
Seorang paman berinisial R (57) warga Kebasen, Banyumas memperkosa keponakan hingga hamil dan melahirkan.
Palaku ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas atas laporan keluarga korban, Sabtu (11/2/2023).
Adapun kejadian terjadi pada Juli tahun 2019 silam, saat korban baru berusia 16 tahun.
"Menurut hasil penyidikan, R ini adalah paman yang merawat dan juga membiayai korban," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu kepada TribunBanyumas.com.
Baca juga: 7 Siswi SD Nurut Diminta Duduk di Pangkuan Pak Guru Duren Sawit, Kini Trauma, Terjadi di Depan Kelas
Kronologi kejadian tersebut terjadi pada Juli 2019 saat tersanga sedang berada di rumah korban di wilayah Kecamatan Kebasen.
Kemudian sekira pukul 23.00 WIB korban menonton TV dengan ibunya di ruang tamu
Tiba tiba tersangka mendekat dan menyuruh ibu korban masuk ke dalam kamar.
Selanjutnya R duduk bersebelahan dengan korban.
Namun, korban keluar rumah.
Baca juga: Murid SD di Surabaya Syok Intip Aksi Guru dari Balik Hasduk, 20 Siswa Diperdaya, Pelaku Bawa Ketimun
Kemudian, tersangka marah hingga menarik tangan korban dan memintanya masuk ke dalam rumah.
Korban ditarik dan didorong hingga jatuh terlentang diatas kasur di depan TV.
"Pelaku menyampaikan ke korban agar menuruti apa kemauannya.
Namun korban menolak kemudian pelaku memaksa dengan menarik tangan korban dan mendorong korban hingga jatuh terlentang diatas kasur depan TV kemudian pelaku menyetubuhi korban," jelasnya.
Baca juga: Akhir Pilu Istri Pergoki Suami Tidur dengan Saudara Kembarnya, Adik Nyusul Hamil dan Ingin Dinikahi
Seiring berjalannya waktu, kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh R membuat korban hamil dan melahirkan.
Saat ini, tersangka R beserta barang bukti satu potong kaus putih gambar orang, satu potong celana pendek warna pink, satu potong BH warna putih dan satu potong celana dalam warna merah telah diamankan.
Pelaku R disangkakan Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 6 UU No. 12 thn 2022.
Baca juga: Kakek di Bondowoso Hamili Gadis hingga Lahirkan Bayi, Ancam Korban Tutup Mulut, Aksi Bejat Terkuak
Baca juga: Kakek di Kediri Tega Hamili Cucu Sendiri, Perut Mengeras Picu Kecurigaan Ibu Korban