Ramdan 2023

Tukar Uang Baru untuk Lebaran Termasuk Riba? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Uang - Hukum dan tata cara tukar uang untuk Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran menurut Islam.

Itu artinya ada selisih saat melakukan transaksi penukaran uang, yang kemudian banyak diperdebatkan soal hukumnya dalam pandangan islam.

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank Mandiri, Langsung Datang Tanpa Daftar, Dibatasi 100 Orang per Hari

Baca juga: Cara Menukarkan Uang Baru di BCA untuk Lebaran 2023, Jadwal Tukar Mulai 27 Maret-18 April 2023

Praktik bisnis penukaran uang yang seperti itu, kata Ustad Abdul Somad, adalah riba.

Hal itu seperti dikutip dari penjelasan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video pendek ceramahnya yang diunggah oleh kanal YouTube Islami Post Official.

"Seorang memberikan jasa penukaran uang. Uang Rp 10 ribu ditukar dengan uang Rp 1 ribu sebanyak sembilan lembar.

Apakah ini termasuk riba? ujar pria yang akrab disapa UAS tersebut membacakan pertanyaan dari salah satu jamaah.

"Riba," jawabnya.

Ustad Abdul Somad mengatakan, setiap barang yang sama jenisnya jika ditukar bertambah jumlahnya, maka termasuk riba.

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam.

Kalau bertambah, maka dia riba. Maka jangan lakukan" jelas dai kondang asal Riau tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum melakukan transaksi penukaran uang.

Sejalan dengan pandangan UAS, Buya Yahya dalam video penjelasannya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV juga memaparkan hal yang sama.

"Jika dalam serah terimanya adalah, memberikan uang lama Rp 1 Juta, kemudian memberikan uang baru Rp 900 ribu, maka ini adalah riba.

Karena ada selisih Rp 100 ribu," jelas Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dalam video YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan 2023 Selain Pakai Beras, Buya Yahya Jelaskan Ketentuannya

Buya Yahya menegaskan, jika menukar uang ada selisihnya, maka perbuatan itu adalah riba.

Jika itu dilakukan, maka baik penukar maupun yang menyediakan jasa berdosa di hadapan Allah Swt.

Halaman
1234

Berita Terkini