Ramdan 2023

Tukar Uang Baru untuk Lebaran Termasuk Riba? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Uang - Hukum dan tata cara tukar uang untuk Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran menurut Islam.

 

Buya Yahya juga menambahkan, saat melakukan penukaran, bukan hanya nilainya yang sama, tapi serah terimanya juga harus sama.

Misalnya uang ditukarkan secara tunai, maka harus dikembalikan dengan tunai pula.

Jika tidak sama, maka itu tetap masuk ke dalam wilayah riba.

"Nilainya harus sama. Bahkan buakn nilainya saja harus sama, serah terima pun harus sama waktunya. Engkau menyerahkan aku memberikan. Kalau tidak nanti masuk ribanya riba yadd," tambah Buya Yahya.

"Atau transaksinya harus kontan. Kontan dengan kontan. Kalau ga masuk ke wilayah nasiah, riba nasi'ah," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita tentang Ramadan 2023 lainnya

Berita Terkini