“Sampai pada Februari 2023 kemarin, korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Dari sana kemudian korban dibawa ke puskesmas untuk periksa, dan dilapporkan ke polisi,” ujarnya.
Dari sana kemudian petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku. Ayah tiri bejat itupun langsung dijebloskan ke penjara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Di sela menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu karena dorongan nafsu birahi.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Sidoarjo beberapa waktu lalu.
Bapak bejat, demikian kalimat yang pantas disandang AEH, pria 52 tahun yang tinggal di tempat kos di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Bagaimana tidak, sebagai seorang ayah dia bukan melindungi anak gadisnya, tapi malah merusak masa depannya.
Dia telah tega menggauli anak kandungnya sendiri sampai berulang kali.
Alasannya sederhana, karena tak kuat menahan nafsu sejak istrinya meninggal dunia tahun 2019 silam.
“Pencabulan itu dilakukan oleh tersangka sejak korban masih berusia 11 tahun alias sejak tahun 2019 lalu,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan persnya, Rabu (3/5/2023).
Dan terakhir perbuatan bejat itu dilakukan tersangka pada Februari 2023 kemarin, ketika korban sudah berusia 14 tahun. Selama itu, terhitung sudah lebih dari 25 kali bapak bejat ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Hal itu terungkap dari pengakuan korban kepada petugas kepolisian, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah berhasil meringkus ayah biadab tersebut.
Diketahui bahwa perbuatan cabul pertama pada Pebruari 2019 terjadi saat korban sedang tidur.
Ketika itu, pelaku memeluk korban dan mengajaknya untuk bersetubuh dan mendapat perlawanan dari korban.
Pelaku lantas memukul korban menggunakan rantai hingga anak kandungnya itu tidak berdaya. Kemudian dia melampiaskan nafsu bejatnya ke buah hatinya tersebut.
Setelah perbuatan pertama, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita ke siapapun. Karena takut, korban memilih diam menyembunyikan peristiwa keji yang dialaminya.