Tapi selang beberapa waktu, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Dan lagi-lagi mengancam akan memukuli korban ketika menceritakan itu kepada orang lain. Semua perbuatan bejat itu dilakukan di rumah kos, tempat mereka tinggal.
“Terakhir kali perbuatan cabul dilakukan pelaku pada 5 Pebruari 2023 juga di tempat kosnya. Tindakan disertai dengan kekerasan memukul korban menggunakan tangan,” lanjut kapolres.
Sampai akhirnya, korban yang sudah tidak kuat dengan kondisi itu memutuskan untuk kabur dari rumah. Dia bertemu dengan perangkat desa setempat dan menceritakan semua yang telah dialaminya.
Dari sana, terungkaplah perbuatan bejat sangat ayah. Tak lama berselang, petugas yang menerima laporan terkait perkara ini pun menangkap pelaku di kawasan Waru. Dia digelandang ke Polresta Sidoarjo dan dijebloskan ke penjara.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena dorongan nafsu birahi.
Dia berdalih tidak kuat menahan nafsunya sejak istrinya meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, bapak bejat inipun harus meringkuk di dalam penjara. Dia terancaman hukuman 20 tahun penjara dengan jeratan pasal terkat tindak kekerasan guna memaksa anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com