Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Sambil membawa gerobak, truk, dan berbagai angkutan sampah, para pekerja jasa angkut sampah menggelar unjuk rasa di Pendopo Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (16/5/2023).
Mereka meminta peraturan bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 116, 117 dan 118 tentang layanan tarif angkutan sampah untuk direvisi.
Aturan yang sudah diberlakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo itu dianggap merugikan para pekerja jasa angkut sampah.
Mereka protes karena aturan itu membuat tarif pengiriman sampah ke TPA sangat mahal. Mencapai Rp 150.000 sampai Rp 180.000 per ton. Tergantung radius.
Selain itu, mereka juga protes tarif pemrosesan sampah. Karena jika sampah tidak terpilah, dikenakan biaya Rp 150.000 per ton.
“Kami sudah susah, jangan dibuat tambah susah dengan aturan-aturan yang memberatkan itu,” kata Hadi Purnomo, kordinator aksi dalam orasinya.
Setelah menggelar orasi sambil membentangkan sejumlah spanduk dan poster berisi protes, perwakilan para pendemo akhirnya ditemui Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.
Di Pendopo Sidoarjo, bupati mengajak semua pihak untuk berkomitmen dalam penanganan sampah di Kota Delta.
Termasuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan sampah yang ada.
Ahmad Muhdlor mengaku siap melakukan revisi terhadap perbup yang dikeluhkan oleh paguyuban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) tersebut.
Baca juga: Sebelum Rumah Penuh Sampah, Dulu Dokter Wayan Sangat Rapi, Masa Lalu Pemicu Terungkap: Istri Kedua
“Revisi itu dilakukan sebagai win-win solution atau jalan tengah dalam mengatasi masalah persampahan di Sidoarjo,” katanya.
Disebutnya, latar belakang dibuatnya Perbup Sampah tersebut untuk mengurangi volume sampah yang ada di TPA Jabon.
Sampah yang dikirim di TPA Jabon saat ini sudah overload, sudah mencapai 600 ton per hari. Bila hal itu dibiarkan terus, maka umur TPA Jabon diprediksi hanya mampu bertahan 5 tahun.
Pada pertemuan tersebut disepakati dua hal.