TRIBUNJATIM.COM - Terungkap fakta baru kasus dokter gigi praktik aborsi ilegal di Bali.
Bahwa pelaku bernama I Ketut Ari Wiantara (53) gelar dokternya adalah palsu.
Kepala Dinas Kesehatan Badung, dr Made Padma Puspita mengatakan, pihaknya mengakui dari informasi yang didapat I Ketut AW bukan dokter.
Akan tetapi, I Ketut Ari Wiantara memang sempat mengikuti pendidikan di kedokteran.
"Bagaimana bisa dibilang dokter, orang dia tidak tamat. Dia juga tidak ada ijazahnya," ujar dr Made Padma Puspita, Rabu (17/5/2023), dilansir dari Tribunnews.
dr Made Padma mengatakan, orang yang profesinya bisa disebutkan dokter adalah orang yang sudah tamat kuliah kedokteran yang dilengkapi dengan ijazah, uji kompetensi, dan STR diperpanjang setiap tahun sekali.
Baca juga: Dokter Gigi Praktik Aborsi Ilegal Rp3,8 Juta di Bali Ternyata Residivis, 3 Kali Dipenjara Kasus Sama
"Di tempat praktik, plang juga tidak ada. Bagaimana kita harus mempercayai bahwa dia dokter. Ini perlu pemahaman kepada masyarakat," jelasnya.
Pihaknya mengakui praktik aborsi yang dilakukan memang susah diungkap karena dilakukan secara terselubung dengan perjanjian antara korban dan pelaku.
"Ini seperti kasus narkoba. Kalau tidak yang memakai buka mulut kan susah juga cari penjualnya. Kasus ini terungkap kan karena ada korban juga. Korbannya yang melaporkan," bebernya.
Pihaknya berharap, generasi muda yang hamil di luar nikah tidak melakukan langkah tersebut mengingat sangat membahayakan dan nyawa menjadi taruhannya.
"Mungkin orang ini dulu pernah belajar anatomi. Mungkin ada yang berhasil. Namun karena ini kandungan sudah besar, susah juga. Tapi tidak begini juga karena kalau dokter gigi, kan mempelajari mulut, bukan janin," imbuhnya.
Hal itu pun sangat jauh menyimpang dari dunia kedokteran, bahkan merusak citra profesi dokter.
Dia mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah Polri dan meminta pelaku dihukum setimpal.
Pihaknya sangat menyayangkan aksi aborsi yang sebelumnya pernah dilakukan terulang lagi.
"Ini sangat kita sayangkan, mengingat orang ini merupakan residivis yang sudah ditangkap sebelumnya, namun kembali berulah," katanya.