Atas kasus tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Benowo Polrestabes Surabaya dan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ibu kandung bayi berinisial NT (20) dan pacarnya, laki-laki berinisial HD (19).
Keduanya, terancam Pasal 80 ayat 3 dan 4 dalam UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 341 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca juga: UPDATE Jasad Bayi Tersumpal Alat Spray di Tong Sampah Benowo Surabaya, Terkuak Peran Pacar Sang Ibu
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, sebelum menjalin asmara, keduanya berkenalan melalui medsos, sejak bulan Juni 2022 silam.
Hubungan yang makin intens dan mesra membuat keduanya tak cukup hanya bercakap-cakap via gawai.
Keduanya, beberapa kali memutuskan bertemu bahkan menyempatkan waktu untuk bercumbu laiknya pasangan suami istri, memanfaatkan kondisi kosan yang ditempati NT dan kakaknya, lengang.
"Ibu ini setelah menjalin hubungan lebih dari setahun, itu melakukan hubungan gelap. Dan akhirnya sampai hamil," ujarnya pada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (25/5/2023).
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com