"Kemudian HO tahu bahwa anaknya akan membutuhkan banyak biaya untuk berobat karena cacat," ujar Yudha.
Saat ini bayi SI sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang dengan pengawasan tim Dinsos Kabupaten Serang.
Sedangkan status SI dan bidan Ema Rahmawati sebagai saksi.
Sementara itu HO mengakui telah memerkosa anak kandungnya sebanyak lima kali sejak tahun 2022 di rumahnya.
Dia melakukan aksinya saat istri sedang bekerja di Bangkalan, Madura.
"Istri di Madura, disuruh pulang enggak mau, hubungan badan sama anak, suka sama suka," kata HO.
Dikatakan HO, proses persalinan dilakukan secara normal dengan biaya sebesar Rp1.950.000.
Usai persalinan, tanpa sepengetahuan SI, HO kemudian membuang bayi karena malu dan kondisi cacat.
"Menyesal kalau sudah begini," ucap HO yang mengaku bekerja sebagai penjual nasi goreng keliling.
HO sudah mengakui seluruh perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan Pasal 305 KUHPidana tentang Penelantaran Anak dan mendapat ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com