Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah partai politik (parpol) di Jawa Timur banyak melakukan pergantian susunan nama bakal calon legislatif (bacaleg) untuk kursi DPRD Jatim di Pemilu 2024.
Selain mengganti nama, tak sedikit juga parpol yang melakukan perubahan susunan bacaleg mereka di sejumlah daerah pemilihan atau dapil.
Perubahan tersebut dilakukan memanfaatkan masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg selama dua minggu terakhir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.
Adapun masa perbaikan berlangsung sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Perbaikan dilakukan sebab sebelumnya mayoritas berkas bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat.
Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan, seluruh parpol sudah menyetorkan berkas perbaikan bacaleg mereka yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Banyak parpol memanfaatkan hari terakhir masa perbaikan.
"Semua partai sudah mengajukan perbaikan," kata Insan Qoriawan, Senin (10/7/2023).
Namun selain menyetorkan berkas perbaikan, Insan Qoriawan menyebut, sejumlah parpol juga mengganti bacaleg mereka.
Baca juga: Aldi Taher Terancam Gagal Nyaleg Pemilu 2024, KPU Kembalikan Berkasnya, Eks Dewi Perssik: Doain Ya
Sekalipun belum merinci secara detail, Insan Qoriawan mengatakan, cukup banyak parpol yang melakukan pergantian nama.
"Sebagian besar partai ada yang mengubah nama bacalegnya," terangnya.
Berdasarkan penjelasan Insan sebelumnya, pada tahap perbaikan, parpol memang masih dimungkinkan untuk melakukan utak-atik komposisi bacaleg mereka.
Seperti mengganti nama, memindah dapil maupun mengganti nomor urut.
Hal ini berdasarkan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Pastikan Pemilu Adil Damai, Bawaslu Harapkan Kolaborasi Solid Bareng Kepolisian