Penggantian itu bisa dilakukan berdasarkan persetujuan pimpinan parpol di tingkat pusat.
Kesempatan ini yang dimanfaatkan oleh parpol peserta pemilu.
"Beberapa parpol juga ada yang mengganti susunan di dapil," ungkap Insan yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim tersebut.
Sementara itu, setelah tahap perbaikan, Insan menegaskan, KPU bakal melakukan tahap verifikasi administrasi perbaikan. Tahap tersebut dimulai pada 10 Juli 2023, dan akan berlangsung hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
"Jadi, cukup lama waktunya," tandas Insan.
Baca juga: Ada Erick Thohir Hingga AHY, Ini 10 Nama Bakal Cawapres Ganjar Pranowo yang Kini di Tangan Megawati