Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Maman Sulaeman mengatakan, baliho dan spanduk Vicky Prasetyo tersebut tidak berizin, sehingga alat praga kampanye itu dipastikan ilegal.
"Kami mencatat ada 66 izin reklame baru sepanjang semester pertama 2023. Dari jumlah itu tidak satu pun izin baliho dan spanduk untuk Vicky Prasetyo," ujarnya saat dihubungi, Senin (10/7/2023).
Seharusnya setiap pemasang baliho atau spanduk baik produk ataupun iklan kampanye wajib menempuh perizinan dari DPMPTSP sesuai Perda Bandung Barat Nomer 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame.
"Itu gak ada izinnya, terakhir saya terima permohonan izin 11 reklame iklan di salah satu minimal market. Kita akan koordinasikan ke Satpol-PP untuk ditertibkan," kata Maman.
Ia mengatakan, sebetulnya ada peraturan pemerintah yang memperbolehkan pemasangan spanduk, tetapi itu khusus saat tahapan kampanye, sedangkan saat ini belum memasuki masa tahapan kampanye.
Kepala Bidang Pajak II, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Donny Pratama mengatakan, pemilik baliho Vicky Prasetyo di sepanjang jalan Padalarang tidak membayar kewajiban pajaknya.
"Tentang maraknya reklame Vicky Prasetyo, kami di Bapenda tidak terlaporkan. Jadi, otomatis tidak ada kontribusi pajaknya," ucap Donny
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar
Berita tentang Pemilu 2024 lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com