Ketika ditanya apakah akan siap jika ternyata benar-benar ditunjuk menjadi cawapres Ganjar, Gibran seolah menolak dengan halus.
Dia meminta agar jangan dirinya yang ditunjuk, karena khawatir jika jadi cawapres Ganjar justru akan kalah.
"Waduh ya jangan saya. Kan saya bukan siapa-siapa. Takutnya nanti Pak Ganjar kalah gara-gara saya kan repot. Jangan, jangan. Yang senior-senior saja," kata Gibran.
Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan partainya akan mempertimbangkan Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk jadi cawapres Ganjar.
Puan Maharani merespons soal hasil survei bahwa Gibran menempati posisi teratas tingkat kesukaan masyarakat untuk jadi cawapres.
"Kami mencermati hal tersebut," kata Puan Maharani, Kamis (17/8/2023).
Namun demikian, peluang Gibran untuk maju Pilpres 2024 sebagai cawapres terganjal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal itu, diatur batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
Sedangkan Gibran lahir pada 1 Oktober 1987, sehingga usianya baru 35 tahun.
Namun, aturan batas usia capres-cawapres ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika gugatan ini dikabulkan, maka Gibran bisa maju sebagai cawapres.
Puan Maharani pun mengakui jika MK mengabulkan uji materi soal usia capres-cawapres, maka peluang tersebut sangat kuat.
"Kalau memang kemudian di MK-nya disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju," katanya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan persidangan perkara uji materi ambang batas syarat usia capres dan cawapres masih proses.
"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).