Pemilu 2024

Respon PDI Perjuangan soal Gibran Rakabuming Raka yang Hadir di Kopdarnas PSI, Singgung soal Bukti

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka jadi sorotan karena hadi di Kopdarnas PSI

Anwar mengatakan bahwa persidangan tersebut tidak bisa diprediksi kapan akan diputuskan.

"Insyallah, ya lihat situasi perkembangan sidang," ujarnya.

Anwar mengatakan MK masih melihat perkembangan situasi yang ada.

Anwar juga membantah ada desakan agar perkara tersebut segera diputus.

"Enggak ada (desakan), siapa yang bisa mendesak," tandas Anwar.

Diketahui, ada sejumlah pihak yang menggugat UU yang mengatur batas usia capres-cawapres tersebut.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini