Aksi ribuan perangkat desa dari 326 desa itu menuntut Pemkab Serang segera memberikan penghasilan tetap (Siltap) atau gaji selama 5 bulan dibayarkan.
Selain itu, mereka juga menuntut agar Penghasilan dan Tunjangan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa harus dibayarkan rutin tiap bulan, peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa
Kemudian, operasional desa yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) segera realisasikan sepenuhnya.
Serta, regulasi dan kebijakan tentang penghasilan dan tunjangan tetap supaya diubah atau diperjelas.
Baca juga: Polisi Jember Selidiki Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Pemdes Pondokdalem: Periksa Saksi
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumudin membenarkan ada Siltap perangkat desa yang belum dibayarkan sampai 5 bulan.
Menurutnya, hal itu terjadi karena kondisi keuangan pemerintah daerah yang belum stabil.
Selain itu, penyebab lain keterlabatan pembayaran Siltap karena adanya desa yang belum melakukan kas opname atau pemeriksaan kondisi keuangan di rekening kas desa.
"Ada beberapa desa tertentu bahkan sampai saat belum menerima Siltap dari Januari 2023 karena memang belum memenuhi kewajibannya melaporkan kas opnamenya," kata Adie.
"Mulai bulan depan Siltap akan disalurkan secara rutin, tapi setelah pemenuhan persyaratannya, kewajibannya juga dijalankan," tandas dia.
Baca juga: ALASAN Dusun di Kediri yang Larang Pemerintah/TNI/Polri Masuk, Kades Kuak Aturan Keramat: Hormati
Kemungkinan besar macetnya keuangan para perangkat desa yang tidak dibayar itu bisa jadi karena para pejabat desa yang tak bertanggung jawab.
Seperti yang pernah dilakukan seorang Kepala Desa yang menikahi istri kelimanya beberapa waktu lalu.
Kades itu menikah dengan uang yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Mantan kepala desa (kades) yang terjerat korupsi di Banten tersebut mengakui perbuatannya.
Mantan Kades di Banten yang telah memiliki empat orang istri itu hendak menikah untuk kelima kalinya.
Ternyata, Aklani si mantan kades di Banten menikah dengan menggunakan dana korupsi.