Guru Ekskul di Probolinggo Cabuli Siswa

BREAKING NEWS: Guru Ekskul Bela Diri di Probolinggo Berulang Kali Cabuli Siswa Berusia 10 Tahun

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota tengah memeriksa Miskadi (55), pelatih ekstrakurikuler yang sodomi siswanya.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Perbuatan pelatih ekstrakurikuler bela diri di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Probolinggo, Miskadi (55), sungguh biadab.

Warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, tega cabuli seorang siswanya yang masih berusia 10 tahun.

Kini, Miskadi yang merupakan guru ekskul bela diri di Probolinggo harus berurusan dengan polisi. Personel Satreskrim telah meringkus tersangka.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Jamal mengatakan pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini bermula dari adanya laporan orang tua korban sebulan lalu.

Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

"Sang anak mengadu ke orang tuanya bila dicabuli (disodomi) oleh pelatih ekstrakurikuler di sekolah. Mendengar aduan itu, orang tua korban lantas melapor ke Mapolres Probolinggo Kota," katanya, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Siasat Guru di Surabaya Nodai Siswinya, Modus Belajar Indera Perasa: Tebak Benda yang Masuk ke Mulut

 

Baca juga: Aksi Pemuda Lamongan Cabuli ABG 17 Tahun saat Ortu Merantau, Rumah Jadi Saksi Bisu, Guru Kuak Fakta

Upaya penyelidikan dan pemeriksaan saksi, lanjut Jamal, membuahkan titik terang.

Polisi mendapatkan fakta bila korban memang merupakan korban sodomi yang dilakukan Miskadi.

"Kemudian, kami meringkus tersangka di kediamannya, Jumat (28/7/2023). Tersangka tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya," jelas Jamal.

Saat diperiksa, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejatnya berulang-ulang atau lebih dari satu kali.

Tersangka menyodomi korban saat kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2012 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjaran dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya

Baca juga: Sosok Kakek Bejat yang Cabuli Siswi SD, Ayah Korban Bongkar Aksi Pelaku: Saya Lihat Pegang Gini

 

Baca juga: Kepala Desa Bogoran Trenggalek Bocorkan Sosok yang Hamili Perangkatnya, Singgung Kedes Berinisial H

Pria Beruban Cabuli Balita

Halaman
123

Berita Terkini