Dicukil dari buku 70 Tahun Paspampres, selain Soekarno dan Hatta beserta keluarga, ada pula jajaran menteri, staf, dan keluarga mereka.
Perjalanan kereta ini ternyata di luar jadwal kereta yang ada. Perjalanannya dirahasiakan, pengamanan dilakukan ekstra ketat. Tak hanya di dalam kereta, pengamanan juga dilakukan di jalur jalan raya yang bersinggungan dengan jalur kereta.
Keberhasilan memindahkan para pemimpin republik dalam kondisi negara yang morat-marit itulah yang dijadikan hari jadi Paspampres.
Tapi apa sebenarnya tugas Paspampres?
Dilansir laman Pejabat Pengelola dan Dokumentasi TNI, Paspampres memiliki tugas pokok yaitu "melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan dimana pun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya, serta tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar lingkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI."
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, pada BAB II, Pasal 3, disebutkan bahwa:
1. Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapatkan Pengamanan.
2. Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama berada di dalam negeri dan luar negeri.
3. Keluarga Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden;
- anak Presiden atau Wakil Presiden; dan
- menantu Presiden atau Wakil Presiden.
- Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami meliputi:
a. Pengamanan pribadi;
b. Pengamanan instalasi;
c. Pengamanan kegiatan;
d. Pengamanan penyelamatan;
e. Pengamanan makanan;
f. Pengamanan medis;
g. Pengamanan berita; dan
h. Pengawalan.
5.Pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a. Pengamanan pribadi;
b. Pengamanan kegiatan; dan
c. Pengawalan.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com