Barang-barang itu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 2,5 juta sampai Rp 5,4 juta.
"Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," jelas Putra.
Selain itu, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk menutupi utang karena kecanduan judi online jenis kasino.
Kata Putra, WMZ baru empat bulan bekerja sebagai IT support dan IT maintenance di perusahaan tersebut.
Pelaku kemudian ditangkap pada Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Alasan Kenaikan Gaji Pensiunan Lebih Tinggi Dibanding PNS TNI dan Polri, Lihat Nominal Gaji Sekarang
Putra menyampaikan, akibat penggelapan tersebut, perusahaan rugi hingga Rp 100 juta.
"Saat ini, Polsek Tambora telah berhasil menyita tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR. Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya," jelas Putra.
Adapun WMZ melancarkan aksinya seorang diri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com