Pemilu 2024

Siapa yang Akan Menang Dalam Pilpres 2024? Ini Hasil Survei Litbang Kompas Jika Hanya Ada 2 Pasangan

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menjadi tiga sosok kandidat capres 2024 yang memiliki elektabilitas tertinggi dari hasil survei terbaru Litbang Kompas pada Agustus 2023.

"Saya berdoa dan berharap pasangan ini bisa menjadi pasangan yang menang di Pilpres 2024," kata Sekjen.

Rapat yang berlangsung di DPW PKB Jatim tersebut, menjadi tindaklanjut dan finalisasi dari kabar pinangan NasDem untuk Duet Anies-Cak Imin.

Sebelumnya, beredar kabar deklarasi pasangan “AMIN” bakal digelar di Kota Surabaya dalam satu dua hari ini.

Namun, Hasanuddin belum memastikan rencana deklarasi tersebut.

Dia hanya melempar kode bahwa pengumuman dan deklarasi bakal ditentukan lebih lanjut pada Sabtu (2/9/2023).

"Besok (hari ini) akan ada pengumuman," ujarnya.

Lebih jauh, Hasanuddin memastikan, sebelum keputusan menerima pinangan itu diambil, PKB telah lebih dulu menampung segala pandangan dari berbagai pihak. Baik internal PKB maupun para ulama dan kiai
yang menjadi jujugan. "Bismillah Budal Gus," ungkapnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Itulah tadi ulasan waktu pendaftaran capres dan cawapres 2024 dan prediksi pemenang Pilpres 2024 bila cuma ada 2 pasangan capres dan cawapres 2024.

Artikel ini telah tayang di Tribun Kaltim

Berita Pilpres 2024 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini