Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan mengaku kesulitan untuk menindaki bakal calon legislatif (bacaleg) yang memasang baliho sebelum masa kampanye Pemilu 2024.
Para pemegang tongkat partai politik (Parpol) mengaku baliho tersebut atas inisiatif bacaleg.
Selain itu, baliho bacaleg yang berada di sejumlah tempat strategis di Lamongan itu dipasang sebelum masa atau tahapan kampanye dan masih dalam DCS.
Para bacaleg, baik untuk kabupaten, provinsi maupun pusat ramai-ramai curi start memasang baliho pencalonan dirinya.
Seperti yang ada di Jalan Kusuma Bangsa, Basuki Rahmat, Jaksa Agung Suprapto, Panglima Sudirman, Veteran, Pahlawan, Sunan Drajat, Sunan Giri dan KH Ahmad Dahlan.
Baca juga: Bikin Warga di Lamongan Takut, Seekor Kera Terpaksa Dievakuasi Petugas PMK: Pindah-pindah di Atap
Mereka bahkan terang-terangan memasang nomor urut dengan tanda panah, sebagai kampanye mengajak nomor urut sang bacaleg.
Cara masang baliho juga asal-asalan dan tidak lagi mempertimbangkan keindahan kota. Tak jarang baliho itu juga dipaku di pohon.
Kondisi tersebut merambah sampai ke jalan pedesaan dan kecamatan. Mereka tak perduli meski memaku pohon penghijauan itu salah besar.
"Kami belum mempunyai kewenangan untuk menindak soal pemasangan baliho para bacaleg. Alasannya belum masuk tahapan kampanye," kata Ketua Bawaslu Lamongan, Toni Wijaya saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Rabu (4/10/2023).
Ia menjamin jika sudah masuk kampanye, tentu menjadi tanggungjawab Bawaslu untuk bertindak dan meluruskan sesuai aturan. Saat ini pemasangan baliho dikategorikan tidak masuk alat peraga kampanye (APK)
Baca juga: Kekeringan di Lamongan Makin Meluas, Kini 8 Kecamatan Alami Krisis Air Bersih, BPBD: Suplai Air
Dikatakan, tahapan masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Selain itu, peserta pemilu adalah partai politik bukan bacaleg.
"Bawaslu serba salah untuk melakukan (tindak tegas). Karena ketika partai ditanya, partai mengatakan itu bukan inisiatif partai. Itu inisiatif personal," ungkapnya.
Toni juga menambahkan, saat ini KPU pun belum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) bacaleg. Sehingga, menurutnya Bawaslu belum dapat memberi tindakan kepada bacaleg yang memasang baliho kampanye.
"Kalau kita mau sesuaikan dengan aturan yang wajib, sebenarnya sudah melanggar. Tetapi kemudian pelanggarannya apa. Kalau kita bilang dia sudah caleg, dia belum (ditetapkan) caleg," ungkapnya.